7.4 C
New York
Sunday, March 24, 2024

Terlibat Kasus Perselingkuhan, Oknum Kades Diberhentikan Bupati Deli Serdang

Deli Serdang, MISTAR.ID

Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan akhirnya memberhentikan oknum kades inisial THS (52) karena diduga terlibat kasus perselingkuhan. THS diduga menjalin hubungan spesial dengan istri warganya sendiri.

Per tanggal 1 Juni 2022 ia tidak lagi menjabat sebagai kades karena telah diberhentikan sementara oleh bupati sesuai SK Bupati Nomor 510 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa.

Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Edwin Nasution ketika dikonfirnasi wartawan, Rabu (1/6/22).

Baca Juga:Didemo Warga Karena Kasus Selingkuh, Kades Perdamean Masuk Rumah Sakit

“Ia sudah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya. Dan itulah yang menjadi dasar keputusan bupati. Hasilnya dia diberhentikan sementara,” kata Edwin.

Edwin mengaku, sejak kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan THS mencuat dan warga melakukan aksi unjuk rasa ke kantor bupati, pihaknya langsung melakukan tindak lanjut.

Diakuinya kalau kasus tersebut juga sempat menjadi atensi bupati. Karena perilaku oknum kades dinilai sudah meresahkan masyarakat.

“Dia sudah kita panggil dan diperiksa. Dia datang. Apakah dia mengakui perbuatannya? Kalau itu kode etik pemeriksaan. Tapi yang jelas dapat diyakinilah apa yang diduga selama ini dan itu telah membuat keresahan di masyarakat,” kata Edwin seraya menyebut apa yang dilakukan oknum tersebut sudah melanggar apa yang tertuang dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Bupati.

Baca Juga:Kadesnya Selingkuh, Massa Geruduk Kantor Desa Perdamean di Tanjung Morawa

Ia mengatakan, sudah selayaknya setiap kepala desa menjadi pamong dan contoh yang baik bagi masyarakatnya.

Untuk diketahui, usai dilantik menjadi kades periode ketiga pada 20 Mei 2022 lalu, oknum kades THS sempat merayakan dan mendapatkan ucapan selamat dari para kerabat dan keluarga. (sembiring/hm12)

Related Articles

Latest Articles