16.5 C
New York
Saturday, April 13, 2024

Polisi Kasih Solusi, Penjualan Pakaian Bekas di Pasar TPO Tanjungbalai Diperbolehkan

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Polres Tanjungbalai memperbolehkan pedagang pakaian bekas atau monza di Pasar TPO untuk kembali beroperasi.

Diperbolehkannya penjualan barang impor itu, berkaitan dengan kebijakan Polri untuk meningkatkan pemulihan ekonomi nasional.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi saat memimpin rapat koordinasi bersama dengan instansi terkait, Selasa (28/3/23) mengatakan, fenomena bisnis pakaian bekas di Pasar TPO hingga saat ini sudah mendominasi dan sudah menjadi mata pencaharian bagi masyarakat.

“Kita cari bersama cara penanggulangannya. Kita berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Mari kita laksanakan penindakan secara tegas apabila ditemukan adanya tindak pidana di lokasi yang telah dipetakan. Dalam setiap penindakan, personel Polri yang turun ke lapangan tetap mengunakan atribut Polri,” pungkasnya.

Baca Juga:Larangan Impor Pakaian Bekas, Ketua UMKM Sumut: Banyak yang Akan Kehilangan Pekerjaan

Untuk pembuktian, AKBP Ahmad Yusuf Afandi kemudian meminta agar pihaknya terlebih dahulu membuktikan kebenaran asal bal press yang masuk itu adalah hasil impor atau penyelundupan dari luar negri.

“Nantinya tetap awasi jalur distribusi seperti dari jalur laut maupun jalur darat. Kemudian kita harus tetap fokus kepada barang barang ilegal yang masuk ke wilayah Kota Tanjungbalai,” sebutnya

Dikatakannya, untuk wilayah Pasar TPO tidak dilakukan penindakan. Namun hanya dilakukan pengawasan pendistribusian melalui jalur laut maupun darat.

“Nanti kita akan buat agenda dalam rangka patroli skala besar di darat dan di laut untuk melakukan pengecekan dan pengawasan jalur jalur pendistribusiannya. Kita data dahulu gudang yang benar-benar ada isinya dan harus kita bisa buktikan bahwa ini adalah barang ilegal yang di impor,” kata Kapolres.

Baca Juga:Polisi Sita 200 Bal Pakaian Bekas Impor dari Gudang di Bandung

Kadis Perindag Pemko Tanjungbalai Yusnita Clara Sidabutar, dalam rapat tersebut mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan pengutipan uang distributor di Pasar TPO tersebut.

“Menurut kami, barang yang ada di TPO pada saat ini harus dihabiskan dulu dan selanjutnya untuk barang yang mau masuk ke Wilayah Kota Tanjungbalai, mau dari jalur darat dan laut, harus dilakukan penindakan,” katanya.

Meskipun demikian, Clara kemudian mengakui, penjualan dari pakaian bekas itu sudah menjadi mata pencarian bagi masyarakat.

“Dari sisi ketentuan, kami dari dinas mendukung, namun barang yang sudah beredar disini, ini menjadi pemikiran buat kita bersama,” katanya.

Sementara, Petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung Musliadi dalam pertemuan itu menyebutkan, Kota Tanjungbalai sudah terkenal dengan penjualan pakaian bekas.

Baca Juga:Poldasu Data Lokasi Masuknya Pakaian Bekas ke Sumut

“Dalam hal ini,kami sudah mulai kembali mengaktifkan patroli laut guna mencegah masuknya bal press. Kami juga di sudah diperintahkan oleh Kanwil Sumut dalam pengawasan laut harus lebih dioptimalkan karena Kota Tanjungbalai sebagai sorotan dalam permasalahan pakaian bekas dan masuknya barang ilegal ball pres,” bebernya.

Hadir dalam rapat tersebut, mewakili Danlanal Tanjungbalai-Asahan Kapten Laut (P) Radold Purba, Kepala Dinas Perhubungan Amran,mewakili Dinas Kesehatan H. Hadi Eriadi, mewakili Kasatpol PP Pemko Tanjungbalai Fathi, para Kasat dan Kapolsek sejajaran Polres Tanjungbalai. (Eko/hm01)

Related Articles

Latest Articles