5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pembatasan BBM Subsidi Belum Berlaku, Tapi Nopol Kendaraan Harus Dicatat

Medan, MISTAR.ID

Pembatasan BBM subsidi belum diberlakukan di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut). Sehingga masyarakat masih bisa menikmati BBM subsidi. Namun belakangan ini pembelian BBM subsidi harus dilakukan pencatatan nomor polisi (nopol) kendaraan.

Dikatakan Section Head Communication Relation Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading, Agustiawan pencatatan nopol kendaraan ini setelah pihaknya melakukan evaluasi.

Diterangkannya, Pematang Siantar yang menjadi pilot project atau menjadi salah satu lokasi uji coba pendaftaran kendaraan pengguna BBM Subsidi jenis Solar dan Pertalite melalui website subsiditepat.mypertamina.id sejak 21 Juli 2022 lalu dinilai kurang efektif. Maka, kini diberlakukan pembelian BBM bersubsidi harus dilakukan pencatatan nomor polisi (nopol) kendaraan. Bahkan pencatatan ini diberlakukan seluruh Indonesia.

Baca juga: Polda Sumut Ungkap 6 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

“Jadi, sebenarnya siapapun boleh untuk membeli BBM bersubsidi tetapi prosesnya nopol kendaraannya harus tercatat. Kalau dia belum mendaftar maka dilakukan pencatatan secara manual, secara digital. Dan itulah yang dilakukan oleh petugas SPBU. Setelah dicatat maka dia boleh mengisi BBM bersubsidi,” kata Agustiawan saat dihubungi MISTAR.ID, Rabu (15/2/23).

Sehingga ditegaskan Agustiawan tidak ada larangan bagi yang belum terdaftar BBM Subsidi disarankan untuk membeli Pertamax.

“Tidak begitu ya. Jadi begini, saat ini petugas SPBU harus mencatat nopol kendaraan baru bisa diisi. Kenapa dilakukan proses pencatatan nopol tadi. Karena kami ingin memastikan bahwa kuota per hari yang sudah ditentukan memang benar-benar dinikmati oleh kendaraan yang berhak. Kedua, kami harus mendata apakah memang nopol kendaraan
tersebut itu sudah pernah mengisi atau belum,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut dijabarkan Agustiawan, ketika nopol kendaraan itu dimasukkan ke dalam sistem maka sistem akan mencatat. Pihaknya juga akan melakukan evaluasi apakah nopol kendaraan itu sudah pernah melakukan pengisian di SPBU lainnya. Sebab aturannya sudah
jelas untuk BBM Subsidi.

“Untuk BBM Subsidi ini ada kuota hariannya. Pada kendaraan pribadi itu maksimum 60 liter per hari. Kalau kuota ini sudah tercapai dalam satu hari, maka nozzle pada dispenser SPBU itu tidak akan mau mengeluarkan BBM nya,” katanya.

Baca juga: Jokowi Pastikan Harga BBM Subsidi Naik, Pertalite Rp10.000 per Liter

Dikatakannya, digitalisasi tersebut sampai sebegitunya. Misalnya sudah tercatat nopolnya dan sudah mengambil kuotanya sebanyak 40 liter atau 60 liter perhari. Maka dia tidak akan bisa mengisi lagi untuk BBM bersubsidi. Itulah mungkin yang dia diarahkan ke BBM non subsidi. Bukan berarti kemudian dia tidak terdaftar harus mengisi BBM non subsidi.

Sehingga saat ini pihak SPBU sudah melakukan pencatatan agar lebih termonitor. Hal ini juga menghambat modus oknum yang keliling ke SPBU yang nopolnya tidak tercacat.

“Beda cerita bila sudah diberlakukannya penerapan implementasi secara menyeluruh (Full Cycle) Program Subsidi Tepat. Tapi saat ini belum. Saat ini masih di Aceh yang memperlakukan Full Cycle sejak Januari lalu. Setelah Aceh sebentar lagi akan disusul Kepulauan Riau. Mudah-mudahan di Sumut akan berlaku juga dan nanti akan kita sosialisasikan,” pungkasnya. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles