13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Aksinya Terekam CCTV, Polsek Labuhanruku Ringkus Maling HP

Batu Bara, MISTAR.ID

Seorang nelayan inisial W alias Wira (28) warga Dusun IV Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjungtiram, Kabupaten Batu Bara terpaksa meringkuk di balik sel penjara setelah diringkus Unit Reskrim Polsek Labuhanruku.

Tersangka Wira diringkus di depan Gang Setia, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjungtiram, atas dugaan melakukan pencurian HP milik M Wanda (19) warga Dusun VIII, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Rabu (17/5/23) sekira pukul 16.00 WIB.

Aksi tersangka diketahui berdasarkan rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian. Peringkusan tersangka pencurian tersebut dibenarkan Kapolsek Labuhanruku Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, Kamis (18/5/23).

Baca juga: Tak Terima Dilerai, Enam Pemuda Ini Keroyok Karyawan Hotel di Batu Bara

Disebutkan Kapolsek, peristiwa pencurian tersebut berawal Rabu (10/5/23) sekira pukul 07.00 WIB. Saat itu korban tengah tertidur di bawah meja kios mainan AL yang berada di Dusun VIII, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

“Saat korban tertidur datang tersangka Wira hendak membongkar tenda kios mainan tersebut. Melihat HP yang sedang dicas dibawah bantal membuat Wira tergoda. Tanpa berpikir panjang, Wira langsung menyikat HP yang ternyata milik korban M Wanda,” ujar AKP Ferry.

Ketika terbangun sekitar pukul 09.00 WIB, korban hendak mengambil HP miliknya yang sedang dicas. Namun ternyata HP tersebut tidak ada lagi ditempatnya.

Baca juga: Kasatlantas Polres Batu Bara Pimpin Penebangan Pohon

Sadar HP miliknya telah hilang korban melakukan pencarian. Karena tidak ditemukan korban melihat rekaman CCTV di sekitar lokasi. Berdasarkan rekaman CCTV, akhirnya korban mengetahui HP miliknya seharga Rp2,7 juta telah diambil tersangka Wira.

Selanjutnya korban menuju Polsek Labuhanruku dan membuat laporan pengaduan dengan nomor: LP / B / 77 / V / 2023/ SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 17 Mei 2023.

Begitu menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Labuhanruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean langsung melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV, petugas mengetahui ciri-ciri tersangka pencurian tersebut.

Baca juga: Penjaga Malam Ditodong Pistol, Truk Sampah Dinas LH Siantar Diembat Maling

Setelah diketahui keberadaan tersangka yang sedang berada di depan Gang Setia, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjungtiram, Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean bersama anggota langsung meluncur ke lokasi, Rabu (17/5/23) sekira pukul 16.00 WIB.

“Setiba dilokasi, petugas berhasil meringkus tersangka Wira yang membawa senjata tajam berupa belahan gunting dan diselipkan dipinggangnya,” tambah AKP Ferry.

Kepada petugas Wira mengaku telah mencuri HP milik M Wanda dan uang hasil penjualan HP tersebut telah habis dipergunakan membeli pakaian dan keperluan lainnya.

Baca juga: Kejatisu Periksa Pelapor Jaksa di Batu Bara yang Viral Karena Diduga Memeras

Setelah diringkus tersangka dibawa ke Polsek Labuhanruku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ebson/hm21).

Related Articles

Latest Articles