14.7 C
New York
Friday, April 12, 2024

Selama 4 Bulan Ke Depan, Polres Simalungun Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Simalungun, MISTAR.ID

Selama empat bulan ke depan, Satuan Lalu lintas Polres Simalungun mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor secara besar-besaran.

Kebijakan ini, merupakan salah satu peluang bagi masyarakat yang mengalami tunggakan pajak kendaraan bermotornya.

Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP Haris Sihite, mengatakan program ini mulai berlaku sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023 mendatang.

“Program ini berlaku selama empat bulan kedepan. Tentu ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, agar surat-surat kendaraan yang mereka miliki tidak mati alias bodong,” ujar Haris kepada Mistar.id, Senin (5/6/23) via WhatsApp.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi meliputi, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor tahun ke III dan seterusnya.

Selain itu, juga bebas biaya pokok Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor tahun ke III dan seterusnya, bebas pajak progresive, bebas pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ke III dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

Baca juga : Kantor Satlantas Simalungun dan Siantar Pindah, ini Lokasi Barunya

Untuk itu, AKP Haris meminta kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Simalungun agar segera datang ke Kantor Samsat untuk melakukan pendaftaran guna mengikuti program tersebut.

“Ayo memanfaatkan segera ke kantor Satuan Lalulintas Polres dan Samsat terdekat lainnya,” ajak Haris mengakhiri. (Matius/hm19)

Related Articles

Latest Articles