9.6 C
New York
Monday, May 13, 2024

Polres Siantar Pinjam Pakai Aset Milik Pemkab Simalungun Selama Satu Tahun Tanpa Dikenakan Biaya

Simalungun, MISTAR.ID

Polres Pematang Siantar saat ini menggunakan bangunan milik pemerintah kabupaten Simalungun sebagai pinjaman.

Selama pelaksanaan  pembangunan, Polres Pematang Siantar meminjamnya untuk memungkinkan operasional yang bermanfaat bagi masyarakat.

Polres Pematang Siantar meminjam tanah dan gedung di Jalan MH Sitorus dari Pemkab Simalungun.

Di lokasi ini, organisasi kepemudaan Simalungun pernah berkantor.

Baca juga : Bangunan Polres Siantar Bakal Diperluas, Ini Komentar AKBP Fernando

Selain itu, lokasi tersebut tidak jauh dari kantor polisi Pematang Siantar.

Dalam pernyataannya, AKBP Fernando, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pematang Siantar, mengakui bahwa Pemkab Simalungun telah menggunakan lahan tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan fungsi Polres Pematang Siantar untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

“Iya bangunan belakang itu dipakai polres,” kata Fernando saat mistar mengkonfirmasi,  selasa (25/7/23)

Namun, anggota DPRD Kabupaten Simalungun sempat berbicara tentang bangunan yang merupakan aset milik Pemkab Simalungun yang dipinjamkan oleh Polres Pematang Siantar. Dewan juga mempertanyakan tentang pinjam pakai aset tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Esron Sinaga, menyatakan bahwa peminjaman aset itu berlaku selama satu tahun sebagai tanggapan Bupati atas pandangan fraksi DPRD pada sidang paripurna.

terhadap aset milik pemerintah kabupaten Simalungun yang terletak di Jalan MH Sitorus Kota Pematang Siantar. Dalam pernyataannya, Esron menyatakan bahwa aset tersebut dipinjam pakai oleh Kepolisian Polres Pematang Siantar selama 1 tahun, yaitu dari 20 Maret 2023 hingga 20 Maret 2022.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Aset Pemkab Simalungun Richardo Sinaga pun dikonfirmasi, Selasa (15/7/23) menyampaikan, peminjaman pakai aset oleh pihak Polres Pematang Siantar berlaku selama satu tahun dimulai tahun ini.  (Hamzah/hm19)

Related Articles

Latest Articles