11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Pertemuan Soal Air Bercampur BBM di Sinaksak Simalungun, ini Kesepakatannya

Simalungun, MISTAR.ID

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun, Daniel Silalahi mengatakan pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pengusaha terkait tercemarnya air bawah tanah di Kecamatan Sinaksak.

Daniel mengatakan dalam pertemuan itu menghasilkan beberapa point kesepakatan antara lain, pengurasan sumur bor oleh pihak pengusaha SPBU, dimana dana token ditanggung pengusaha.

Selanjutnya, penyediaan air bersih yang juga ditanggung oleh Pengusaha dan kemudian pemasangan air PDAM bagi masyarakat yang memang airnya tercemar.

Baca juga : Pertamina Didesak Segera Selesaikan Masalah Bercampurnya Air dengan BBM di Sinaksak

Dalam pertemuan tersebut, Daniel mengatakan melibatkan DLH, Kelurahan, Babinsa, serta masyarakat yang keberatan atas tercemarnya air bersih mereka.

“Sejak awal itu langsung kita tanggapi dan kita fasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pengusaha,” ucap Kepala DLH Simalungun, Daniel Silalahi saat dijumpai di salah satu warung kopi di Kota Pematang Siantar, Sabtu (29/7/23).

Soal respon masyarakat, bahwa pertemuan tersebut bukan sebuah langkah penyelesaian, karena tidak melibatkan semua warga yang keberatan.

Baca juga : Begini Tanggapan Pertamina Soal Keluhan Warga Simalungun Air Bercampur BBM

Menanggapi itu, Daniel Silalahi juga mengaku bingung, karena dari hari ke hari, semakin banyak pihak yang memperkeruh suasana, bahwa warga yang keberatan juga semakin bertambah.

“Kemarin itu 16 KK, tapi makin hari tambah lagi, padahal sudah ada pertemuan dengan mengundang semua pihak terkait,” ucap Daniel Silalahi.

Soal uji laboratorium, Daniel mengatakan pihaknya siap melakukannya, namun pengujian hanya untuk memeriksa, apakah air tersebut layak dikonsumsi atau tidak.

Baca juga : Air Bercampur BBM, Warga Minta SPBU Sinaksak Ditutup

“Itu ada prosedurnya. Kita kuras dulu, baru kita ambil air baru, dan kemudian diuji, apakah masih layak konsumsi atau tidak,” terangnya.

Soal gugatan pengacara masyarakat, sambung Daniel, pihak Pengusaha harus menghadapinya. Sedangkan soal penentuan benar atau salah akan dibuktikan di Pengadilan.

“Sah-sah saja jika dilaporkan dan si Pengusaha harus menghadapi itu,” tandas Daniel. (roland/hm18)

Related Articles

Latest Articles