19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Penebangan Kayu di Dolok Silau, DLH Simalungun Akan Temui Kementerian KLHK

Simalungun, MISTAR.ID

Aksi penebangan terhadap kayu hutan yang dilakukan CV Arista di Nagori Dolok Mariah dan Nagori Huta Saing Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun diduga ilegal. Maka dari itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Simalungun akan ke Jakarta guna menanyakan izin penebangan kayu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun, Daniel Silalahi menjelaskan apa yang dilihatnya dari sisi lingkungan sudah salah.

“Dari sisi kemiringan tanah sangat terjal menyentuh 90 derajat. Kan ketentuannya walah di tanah kita kan gak bisa menebang kayu seperti itu,” jelas Daniel Silalahi, Minggu (24/3/24).

Baca juga : Kayu Alam di Kawasan Hutan Batu Lotting Dirambah Secara Ilegal

Dikatakannya, di bawah lokasi penebangan kayu ada sumber air yang mengalir. Dimana lokasi tersebut juga merupakan kawasan resapan air. Diketahui, Dolok Silau merupakan kawasan penyumbang air guna menggerakkan turbin pembangkit listrik di Kabupaten Simalungun.

“Makanya kawasan itu dalam pengawasan Balai Asahan/Barumun. Kayunya itu besar-besar sekali dan berumur kurang lebih ratusan tahun. Terkait aksi penebangan kayu, nantinya ini akan berdampak pada rusaknya ekosistem tanah di kawasan yang pohonnya sudah ditebang,” ujarnya.

Terkait perizinan, dikatakan Daniel, bahwa dari sisi peraturan atau dokumen. Yang namanya dokumen itu ada tiga, STPL atau surat pernyataan, UKL/UPL dan juga Amdal serta STPL hanya surat pernyataan saja.

Related Articles

Latest Articles