Simalungun, MISTAR.ID
Usai menjalin komunikasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun diminta untuk membuat pengaduan terkait aktivitas penebangan kayu alam di Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun.
DLH Kabupaten Simalungun melaporkan ke Bidang Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta terkait aktivitas penebanga kayu di Nagori Dolok Mariah dan Nagori Hutasaing.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun, Daniel Halomoan Silalahi membenarkan terkait adanya tindakan pengaduan yang pihaknya lakukan.
Baca juga : Penebangan Kayu di Dolok Silau, DLH Simalungun Akan Temui Kementerian KLHK
Menurutnya, dengan adanya aktivitas penebangan kayu alam di Nagori Dolok Mariah dan Nagori Hutasaing diduga keras melakukan pelanggaran secara administrasi.
“Kita sudah menyurati Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Jadi sudah buat laporan tertulis. Begitu pulang kemarin dari Jakarta, pada 28 Maret sudah kita buat laporannya,” ujar Daniel Silalahi, Senin (1/4/24).
Adapun hal yang dilaporkan DLH Simalungun ke Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupa dampak dari penebangan kayu alam. Lebih persisnya, laporan itu tentang kerusakan lingkungan dari kegiatan pemanfaatan kayu alam.