15.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Penebangan Kayu di Lahan Konsesi Kabupaten Dairi Dipergoki Polisi

Dairi, MISTAR.ID

Penebangan kayu di lahan izin konsesi Wilayah Tele II Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, Sumatera Utara dipergoki Personel Polsek Parbuluan pada Selasa (19/9/23).

Penebangan itu membuat Kery Sinaga selaku penanggung jawab PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) di  wilayah Tele II Kecamatan  Parbuluan Kabupaten Dairi angkat bicara.

Kery Sinaga mengaku kecewa masih adanya aktivitas oknum warga melakukan perambahan dengan cara mengambil dan mengolah kayu di lahan izin konsesi PT Gruti dengan modus kegiatan sosial.

Baca juga : Digugat, Lelang Pembangunan Mess Kejari Dairi Ditender Ulang

Disebutkannya, berawal dari adanya sejumlah oknum warga ditemukan melakukan pengambilan dan pengolahan kayu, melansir menggunakan sepeda motor, lalu kepergok petugas Polsek Parbuluan yang sedang melakukan patroli rutin di wilayah izin konsesi PT Gruti pada Selasa (19/9/23).

Petugas kepolisian langsung kordinasi dengan PT Gruti untuk memastikan apakah warga tersebut merupakan pekerja PT Gruti yang sedang melakukan pekerjaan pengambilan kayu olahan untuk pembangunan mess PT Gruti.

Setelah dilakukan investigasi dan ternyata bukan pekerja PT Gruti. Petugas kepolisian pun melepaskan, karena oknum dimaksud mengaku suruhan oknum pengurus gereja untuk pengambilan kayu kebutuhan bedah rumah seorang janda di Desa Parbuluan VI melalui kegiatan sosial Gereja Khatolik.

Baca juga : Cegah Peristiwa Serupa Mobil Masuk Jurang, Warga Minta Pemkab Dairi Bangun Tembok Pembatas Jalan Lae Renun Lau Kinapan

“Rasa kecewa dan pertanyaannya, mengapa ada warga seorang janda butuh kayu untuk rehab rumah, tetapi permohonan kebutuhan tidak melalui surat keterangan Kepala Desa setempat? itu mencurigakan. Disebut kebutuhan sosial, tetapi tidak melalui surat Kepala Desa kepada PT Gruti selaku pemegang izin konsesi dari Pemerintah. Itu kan aneh,” kata Kery Sinaga di Sidikalang, Senin(25/9/23).

Ia juga membenarkan bahwa sebelumnya pernah terjadi modus untuk kebutuhan kegiatan sosial, akan tetapi terjadi transaksi jual beli yang berujung pidana.

Related Articles

Latest Articles