17 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Penebangan Kayu di Dolok Silau, DLH Simalungun Akan Temui Kementerian KLHK

“Sekarang kan sudah oss.go.id, ada kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan itu lah namanya UU Cipta Kerja. Jadi STPL itu sifatnya OSS, begitu diupload OSS keluar serat rekomendasi dan sekaligus NIB. Itu yang disampaikan sama saya satu tahun yang lalu di bulan Februari,” katanya.

Nah, dia mengurus STPL, sudah diarahkan dan itu bukan STPL karena menebang pohon.
“Kita sudah mengarahkan yang benar, tapi tidak mengindahkannya. Tanggal 7 Maret kita jawab, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No 4 tahun 2021. Setiap segala kegiatan penebangan kayu perizinannya harus kementerian dan harus ada amdalnya karena menyangkut risiko,” ucapnya.

Dengan begitu, terkait dokumen perizinan lingkungan yang diklaim ada, tentu sifatnya hanya gerbang masuk untuk izin lainnya. Dan masih memerlukan izin lainnya. Kalau UPL/UKL atau Amdalnya di kementerian, perizinannya juga dari kementerian.

Baca juga : Marak Kabar Penebangan Kayu di Dolok Silau, KPH II Siantar Bakal Kroscek Titik Koordinat

Daniel Silalahi juga sempat heran, pemilik usaha penebangan kayu hutan itu berstatus sebagai ibu rumah tangga yakni Arta Masrita Saragih. Arta Masrita ini miliki lahan penebangan kayu seluas 22 hektare di Dolok Silau. Hasil penelusuran, yang bersangkutan punya orang dalam di KPH II Pematangsiantar.

Lantaran tak punya kewenangan di bidang kehutanan, Daniel mengaku dalam waktu dekat akan bertandang ke Kementerian Kehutanan di Jakarta untuk menanyakan hak kelola atas lahan yang dimiliki Arta Masrita Saragih.

Diketahui sebelumnya, aksi penebangan kayu yang terjadi di dua nagori itu sudah dilakukan sejak dua bulan terakhir. Bahkan pengangkutan kayu dilakukan pelaku secara terang-terangan pada siang hari menggunakan truk.

Berdasarkan keterangan dari sejumlah warga, kayu yang berasal dari Dolok Mariah dibawa ke arah Kota Pematangsiantar dan sebagian lainnya dibawa ke daerah Kabanjahe Kabupaten Karo untuk mengelabui aparat ataupun pemerintah daerah. (hamzah/hm18)

Related Articles

Latest Articles