19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Cerita Korban Calo PMI Ilegal di Medan, Uang Raib dan Ijazah Belum Dikembalikan

Medan, MISTAR.ID

Agus merupakan satu dari 20 orang korban calo Pekerja Migrasi Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal yang berhasil diselamatkan Subdit IV Renakta Ditrreskrimum, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Pria muda asal Kabanjahe Kabupaten Karo, Sumatera Utara ini mengaku menjadi korban calo PMI Ilegal sejak awal tahun 2023 lalu. Di mana kala itu Agus baru saja pulang dari Jakarta.

“Kalau mulai berhubungan sama orang ini (pelaku-red) sejak bulan Juni 2023 lah bang. Waktu itu aku baru pulang dari Jakarta,” ujar Agus kepada Harian Mistar.id di depan Gedung Subdit IV Renakta Polda Sumut, pada Sabtu 27 April lalu.

Sepulang dari Jakarta, dirinya pun mencari lowongan pekerjaan baru dan dia mendapat link pekerjaan yang ditawarkan oleh para pelaku dari media sosial. Agus kemudian mencoba berkomunikasi dengan para pelaku. Tepatnya pada bulan Juni 2023 Agus menyerahkan uang Rp 7 juta tunai.

Baca juga: Tiga Calo PMI Ilegal Unggah Lowongan Kerja di Medsos untuk Kelabui Korban

“Aku serahkan langsung Rp 7 juta, buka minta dari orang tua. Itu uangku sendiri, uangku dari Jakarta,” ujar Agus menjelaskan.

Dikatakan dia, dirinya dan puluhan orang lainnya yang menjadi korban para pelaku mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

“Kalau sistem bayarnya ada yang sistematis transfer, cash dan ada juga yang sistem bayarnya bertahap,” timpalnya lagi.

Untuk bisa mendaftar ke para pelaku melalui promosi dari PLH di sana sudah tersedia lowongan kerja. Calon korbannya menghubungi nomor yang tercantum.

Baca juga: 20 PMI Ilegal yang Hendak Dikirim ke Malaysia Diamankan Polda Sumut

“Kami hubungi dulu, lalu dibilang biayanya segini lah biaya untuk tiket paspor dan yang lainnya. Aku pribadi gitu bang, makanya kalua aku pribadi cash langsung 7 juta rupiah,” beber Agus.

Selain uang, kata Agus, dirinya dan teman lainnya turut menyerahkan ijazah yang mana sampai saat ini belum kunjung dikembalikan oleh para pelaku. Untuk lowongan pekerjaan yang dijanjikan oleh para pelaku yakni untuk bekerja di kilang makanan di negara Malaysia.

Ditegaskan Agus untuk dirinya sendiri, akibat kejadian itu ia mengalami kerugian hingga Rp 12 juta rupiah. Di mana dari awal bulan Juni 2023, ia sempat bolak-balik ke wilayah Kota Medan untuk memastikan lowongan pekerjaan yang telah dijanjikan oleh para pelaku.

Berita sebelumnya, Lenny Clara Munte (30) warga Jalan Sembada XI No 25 Medan, Janter Manurung (47) warga Jalan Kapten Tendean Gang Masjid, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi dan Listiana (42) warga Jalan Sidomulyo Pasar 9 Tembung, Kabupaten Deli Serdang, ditankap polisi.

Baca juga: Kronologi 24 Orang Diduga PMI Ilegal Ditangkap Polisi

Ketiganya merupakan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) calon Pekerja Migrasi Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke negara Malaysia.

Kasubbid IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut AKBP Wahyu Ismoyo melalui Panit I Unit TPPO Iptu Binrood Situngkir, menyebut ke-tiga nya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kata Binrood, ketiga pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda. Lenny Clara Munte berperan sebagai agen, sementara Janter Manurung dan Listiana berperan sebagai perekrut lapangan.

Iptu Binrood menjelaskan dalam menjalankan aksinya para pelaku menggugah informasi lowongan kerja lewat media sosial. Dalam unggahan itu juga para pelaku mencantumkan nomor telepon yang bisa langsung dihubungi oleh calon korbannya.

Lowongan pekerjaan itu dikhususkan oleh para pelaku untuk para korban yang ingin bekerja di Malaysia. Namun setelah ditelusuri polisi yang bekerjasama dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerjaan Imigran Indonesia (BP3MI) wilayah Sumatera Utara, ternyata pekerjaan yang dijanjikan oleh para pelaku ke korban tidak ada. (matius/hm17)

Related Articles

Latest Articles