18.1 C
New York
Tuesday, October 1, 2024

Melarikan Diri dan Tidak Mengakui Perbuatannya, Mafia Tanah Atek Dituntut 3 Tahun Penjara

Simalungun, MISTAR.ID

Terdakwa mafia tanah, Adil Anwar alias Atek dituntut 3 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Atek Pasal 378 junto 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Senin (10/7/23) di Pengadilan Negeri Simalungun.

“Dari rangkaian rangkaian unsur tersebut, kami telah membuktikan seluruh unsur dari Pasal 378 junto 55 ayat 1 ke-1 secara sah dan meyakinkan,” kata Jaksa Firmansyah.

Pada pembacaan tuntutan itu, Firmansyah mengatakan hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa merugikan korban Rp 25.247.200.000 dan tidak dapat menguasai tanah yang menjadi objek perkara berada di Desa Sibaganding, Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Saksi Meringankan Terdakwa Atek Tidak Hadir, Sidang Ditunda Hingga Senin Mendengarkan Tuntutan JPU

Kemudian terdakwa Atek tidak mengakui perbuatannya. Ia juga melarikan diri ke luar negeri dan ditangkap Interpol di Malaysia. Terdakwa menikmati perbuatannya lebih kurang Rp 5 miliar.

“Tidak mendukung program pemerintah memberantas mafia tanah,” lanjut Firmansyah.

Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan sebelumnya dalam persidangan, jaksa meminta Adil Anwar alias Atek dihukum 3 tahun penjara.

“Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa Daniel Hutabarat melanjutkan.

Baca juga: Keterangan Mafia Tanah Atek Dianggap Berbelit, Jaksa : Saudara jawab saja jangan marah-marah

Ketua Majelis Hakim, Nurnaningsih kemudian mengatakan, terdakwa beserta penasihat hukum berhak mengajukan pembelaan secara lisan maupun tulisan.

“Sidang kita tunda hingga tanggal 17 Juli 2023 dengan agenda pledoi, pembelaan dari terdakwa,” ucap Nurnaningsih.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruhnya Eksepsi Penasihat Hukum Mafia Tanah Atek

Sebelumnya Atek ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatan dalam jual beli tanah seluas 26 hektar yang berada di Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun.

Kasus tersebut juga menyeret mantan Kepala BPN/ATR Kabupaten Simalungun, Edward Hutabarat dan seorang warga, Marnaek Situmorang.
Edward divonis 4 tahun penjara, sementara rekannya meninggal dunia sebelum sidang vonis di Pengadilan Negeri Simalungun. (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles