13.2 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Saksi Meringankan Terdakwa Atek Tidak Hadir, Sidang Ditunda Hingga Senin Mendengarkan Tuntutan JPU

Simalungun, MISTAR.ID

Penasehat hukum terdakwa mafia tanah, Adil Anwar alias Atek tidak menghadirkan saksi ahli dan meringankan dari pihak mereka. Rencananya persidangan mendengarkan keterangan saksi itu berlangsung, Rabu (5/7/23) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Simalungun.

“Apakah ada menghadirkan saksi ahli atau saksi meringankan?” tanya ketua majelis hakim Nurnaningsih kepada penasehat hukum Atek.

“Tidak ada yang mulia,” jawab penasehat hukum.

Kemudian hakim Nurnaningsih mengatakan sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan tuntutan. “Bisa dipastikan hari Senin (10/7/23),” tanya Nurnaningsih yang langsung diindahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, persidangan mafia tanah Adil Anwar alias Atek beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa, Senin (3/7/23) di PN Simalungun berlangsung riuh. Perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Atek kerap terjadi. Tak jarang, nada suara Atek meninggi saat menjawab pertanyaan.

Baca juga : Keterangan Mafia Tanah Atek Dianggap Berbelit, Jaksa : Saudara jawab saja jangan marah-marah

JPU yang terdiri dari Firmansyah, Daniel Hutabarat dan Yoyok juga heran dengan jawaban yang kerap dilontarkan Atek. “Kalau kami bertanya, saudara jawab aja. Jangan marah marah,” tegas Daniel.

Daniel menanyakan jumlah uang yang didapat Atek dalam transaksi jual beli tanah senilai hampir Rp26 miliar itu. “Kurang lebih Rp5 miliar,” jawab Atek.

Dalam persidangan itu juga, Atek mengaku tidak mengenal terdakwa lainnya yang telah meninggal dunia, Marnaek Situmorang. “Saya komunikasi dengan Marnaek selalu melalui Eri (DPO),” ucapnya.

Daniel kemudian mengungkapkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Marnaek Situmorang yang menyebutkan jika terdakwa Atek, Marnaek, Eri Darma Putra dan notaris Heriani bertemu beberapa kali.

Keterangan Marnaek dalam BAP itu memperkuat pengakuan notaris PPAT, Heriani saat menjadi saksi di persidangan pada Kamis (22/6/23) lalu. “Dua kali (pertemuan) di kantor Atek dan sekali di kantor saya,” ucap Heriani. (Gideon/hm19)

Related Articles

Latest Articles