Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa Restu Utama Pencawan dan terdakwa Ismail Tarigan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Pencawan 1 Medan.
“Banding,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fauzan Irgi Hasibuan, saat dikonfirmasi mistar melalui seluler, Kamis (18/1/24).
Sikap tersebut dilakukan lantaran, kata Jaksa, kedua terdakwa mengajukan banding. Jadi, Jaksa pun ikut melakukan upaya hukum banding.
Baca juga :Â Kasus Korupsi Dana BOS SMK Pencawan 1 Medan, JPU: Kalau Terdakwa Banding, Kami Juga
“Karena terdakwa banding,” kata JPU Fauzan.
Diketahui, sebelumnya terdakwa Restu Utama Pencawan selaku Kepala SMK Pencawan 1 Medan dan Ismail Tarigan selaku Bendahara SMK Pencawan 1 Medan telah divonis oleh Majelis Hakim.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/1/24).
Dakwaan primer tersebut, yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.