16.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Terdakwa Kasus Korupsi SMK Pencawan 1 Medan Banding, JPU: Banding

Sehingga, Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) kepada terdakwa Restu Utama Pencawan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain penjara dan denda, terdakwa Restu Utama Pencawan juga dihukum membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,8 miliar berdasarkan hasil perhitungan Majelis Hakim.

Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Baca juga : Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS SMK Pencawan 1 Medan Divonis Berbeda

Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara itu, terdakwa Ismail Tarigan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Ismail Tarigan tidak dibebankan membayar UP, karena Majelis Hakim menilai dia tidak menikmati uang dana BOS yang dikorupsi tersebut. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles