11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

JPU Cabut Pengajuan Banding Mantan Bendahara SMK Pencawan 1 Medan

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut pengajuan upaya hukum banding terhadap mantan Bendahara SMK Pencawan 1 Medan, Ismail Tarigan, terkait kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan tersebut dicabut usai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Ismail Tarigan, dinilai telah memenuhi 2/3 dari tuntutan.

“Putusan Hakim sudah memenuhi 2/3 tuntutan. Banding kemarin buat jaga-jaga saja,” ujar JPU Fauzan Irgi Hasibuan saat dikonfirmasi, Minggu (3/3/24).

Oleh karena itu, kata Fauzan, putusan pengadilan terhadap terpidana Ismail Tarigan pun telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga : Terdakwa Kasus Korupsi SMK Pencawan 1 Medan Banding, JPU: Banding

Diketahui, terpidana Ismail Tarigan divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim yang diketuai M Nazir. Hakim meyakini terpidana Ismail Tarigan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Ismail Tarigan dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. (deddy/hm24)

Related Articles

Latest Articles