5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruhnya Eksepsi Penasihat Hukum Mafia Tanah Atek

Simalungun, MISTAR.ID

Persidangan kasus mafia tanah dengan tersangka Adil Anwar alias Atek berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Senin (5/6/2023) di Ruang Cakra.

Sidang itu diketuai majelis hakim Nurnaningsih didampingi dua hakim anggota.

Terdakwa Atek mengikuti persidangan melalui zoom dari Lapas Kelas II A Pematang Siantar.

Dalam pembacaan tanggapan eksepsi, kejaksaan meminta majelis hakim menolak seluruhnya eksepsi penasihat hukum dan meminta untuk melanjutkan sidang perkara tersebut.

Jaksa menilai ekspesi penasehat hukum terdakwa tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak.

Baca juga : Jalani Sidang di PN Simalungun, Mafia Tanah Atek Ditempatkan di Sel Pengasingan Lapas

“Oleh karenanya maka kami memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa,” kata Jaksa Firmansyah.

Hakim Ketua Nurnaningsih kemudian menunda persidangan hingga Rabu (7/6/2023) dengan agenda putusan sela.

“Untuk perkara ini kita lanjutkan pada Rabu 7 Juni 2023 jam 3 sore (15.30 WIB),” ucap Nur.

Sebelumnya diberitakan, Atek tengah di tahan di Lapas Kelas II A Pematang Siantar. Ia ditempatkan di sel pengasingan dan dalam kondisi sehat.

Atek ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatan dalam jual beli tanah seluas 26 hektar yang berada di Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun.

Baca juga : Senin Depan, Materi Sidang Atek Mendengar Tanggapan Jaksa

Kasus tersebut juga menyeret mantan Kepala BPN/ATR Kabupaten Simalungun, Edward Hutabarat dan seorang warga, Marnaek Situmorang.

Edward divonis 4 tahun penjara, sementara rekannya meninggal dunia sebelum sidang vonis di Pengadilan Negeri Simalungun. (Gideon/hm19)

Related Articles

Latest Articles