12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Jalani Sidang di PN Simalungun, Mafia Tanah Atek Ditempatkan di Sel Pengasingan Lapas

Simalungun,MISTAR.ID

Tersangka kasus mafia tanah, Adil Anwar alias Atek tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

Pria 75 tahun yang merugikan korbannya hingga Rp26 miliar itu, kini ditempatkan di sel pengasingan Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.

Berdasarkan informasi yang diterima Mistar.id dari Lapas, Atek dalam kondisi sehat dan berstatus tahanan jaksa.

“Yang bersangkutan (Atek,red) satu sel dengan Herowin Sinaga, Jhonson Tambunan dan Sujito,” ucap sumber Mistar, Sabtu (3/6/2023).

Baca Juga: Senin Depan, Materi Sidang Atek Mendengar Tanggapan Jaksa

Dikatakan sumber, penempatan sel pengasingan lumrah dilakukan agar tahanan dapat hidup beradaptasi di Lapas. “Kalau yang sudah tua, itu juga lumrah. Kalau fasilitas di sel itu, nggak ada yang istimewa,” katanya.

Atek telah menjalani sidang pembacaan dakwaan dan eksepsi. Rencananya Senin depan akan dilanjutkan pada sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (KPU) atas eksepsi tersebut.

“Benar, atas nama Atek sudah dilipahkan ke pengadilan dan sekarang penahannya tanggungjawab hakim,” kata Kasi Intel Kejaksaan Simalungun, Ansor Olodaiv ketika dikonfirmasi, Sabtu (3/6/2023).

Baca Juga: Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan, Atek Tersangka Mafia Tanah Dibawa ke Lapas Siantar

Atek sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatan dalam jual beli tanah seluas 26 hektar yang berada di Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun.

Kasus tersebut juga menyeret mantan Kepala BPN/ATR Kabupaten Simalungun, Edward Hutabarat dan seorang warga, Marnaek Situmorang.

Edward divonis 4 tahun penjara, sementara rekannya meninggal dunia sebelum sidang vonis di Pengadilan Negeri Simalungun. (gideon/hm17).

Related Articles

Latest Articles