29.2 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Begini Penjelasan Dishub Terkait 71 Portal yang Akan Dipasang di Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Simalungun, Sabar P Saragih mengakui pihaknya memasang plang atau portal untuk merawat jalan. Sejauh ini, 71 portal bakal dipasang secara bertahap, Jumat (14/7/23).

“Pemasangan portal dilakukan di jalan kabupaten dengan status jalan kelas jalan III,” ungkap Sabar P Sirait.

Lanjutnya lagi, kendaraan dengan kapasitas maksimal 8 ton yang dapat melintas di Jalan Kelas III Kabupaten. Truk yang melintas tidak boleh melebihi lebar 2,4 meter dan tinggi 3,5 meter.

“Ada tiga payung hukum yang siapapun tidak bisa membantah. Kita mempedomani UU No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkuran Jalan, Permenhub No.82 Tahun 2018 tentang Alat Pengaman dan Pengendali Pengguna Jalan, serta Perda No.4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan,” jelas Sabar.

Baca juga: Perawatan Jalan, Dishub Simalungun Segera Bangun Portal di Kecamatan Raya

Sementara itu, terkait pemasangan portal pada jalan kabupaten kelas III masih terjadi di Simalungun atas.

“Masih Simalungun atas saja. Jalan yang lainnya menyusul,” ujarnya lagi.

Lanjutnya lagi, untuk jalan desa pemasangan portal ini merupakan kewenangan Pangulu melalui Peraturan Nagori (Pernag).

Diberitakan sebelumnya, tujuan pembangunan portal antara lain adalah untuk membangun kesadaran semua pihak dalam merawat jalan. Tidak seperti selama ini, tidak ada lagi aturan terkait tonase dan jenis kendaraan.

“Padahal jalan kelas III itu tonase maksimum adalah 8 ton,” tandasnya.

Baca juga: Menuju Portal Satu Data, Pemkab Batu Bara Gelar FGD

Disampaikan Sabar, untuk saat ini pembangunan portal masih hanya di Partuakan dan jalan yang lainnya karena masih baru dimulai. Rencananya portal akan dibangun menyebar di seluruh kecamatan di jalan yang sudah selesai perbaikan.

Adapun alternatif bagi para pengusaha, kata Sabar, harus menyesuaikan dimensi angkutan kendaraan sesuai dengan kelas jalan.

“Kalau masuk ke jalan kecil, jalan kabupaten ya pakai truk kecil lah. Jangan pakai fuso mereka,” tegasnya. (Hamzah/hm20)

Related Articles

Latest Articles