11.1 C
New York
Saturday, May 11, 2024

ASN Pemkab Simalungun Pulang Lebih Awal Selama Ramadhan

Simalungun, MISTAR.ID

Selama bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun memberlakukan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini pun diberlakukan mengingat agar ASN yang beragama Islam dapat lebih awal pulang untuk berbuka puasa.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Simalungun Andri Rahardian mengatakan, perubahan jam kerja berlaku untuk jadwal pulang 90 menit lebih awal dari jadwal pulang kerja hari biasa.

“Kalau menurut perbandingan hari biasa dengan Bulan Puasa sekitar 90 menitan, kalo hari biasa masuk Jam 07.30 WIB dan pulang kerja Jam 16.00 WIB,” ujar Andri Raharduan dikonfirmasi mistar, Rabu (13/3/24).

Baca juga: Distan Simalungun: Penurunan Kualitas Padi Dipengaruhi Faktor Perlakuan

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Simalungun Pulung Kita Sinaga, mengatakan bahwa khususnya untuk jam masuk dan pulang kerja tentu dipercepat bagi ASN.

“Hal itu sesuai Peraturan Presiden (PP) Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil Negara, bagi Pegawai Aparatur Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun,” ujarnya.

Disampaikan Pulung Kita lagi, aturan itu juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) NOMOR 000.8/233/2024 TAHUN 2024 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan SE tersebut dijelaskan, bahwa selama Bulan Suci Ramadan, setiap hari Senin-Kamis ASN di lingkungan Pemkab Simalungun masuk kerja pada pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB atau 90 menit lebih awal.

Baca juga: Kapolres Choky Imbau Masyarakat Simalungun Jaga Toleransi Umat Beragama

Di luar Bulan Ramadan, setiap hari Senin-Kamis, ASN Pemko Medan pulang pada pukul 16.30 WIB. Khusus di hari Jumat selama Bulan Ramadan, ASN Pemko Simalungun masuk pada pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.

“Selama bulan Ramadan, masuk kerja sejak Senin hingga Kamis Pukul 08.00 WIB sampai Pukul 15.00 WIB. Jam istirahat 12.00 WIB – 12.30 WIB. Terkhusus hari Jumat 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, untuk jam istirahat 11.30 WIB hingga 12.30 WIB,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD, Direktur PDAM, Direktur Agro Madear, Camat dan Lurah memastikan tercapainya kinerja Pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi masing-masing. (Hamzah/hm22)

Related Articles

Latest Articles