9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

THL DLH Siantar Mengadu ke SBSI Terkait Penghapusan Tenaga Honorer

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Para Pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematang Siantar yang merasa galau terhadap regulasi yang mengatur tentang penghapusan tenaga honorer, mengadukan nasibnya ke Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) Siantar-Simalungun.

Dari sekitar 230-an total jumlah pegawai THL DHL Kota Pematang Siantar, sebanyak 112 orang di antaranya sudah meminta bantuan advokasi dari SBSI tersebut. Hal ini diakui Ketua SBSI Siantar-Simalungun Ramlan Sinaga kepada sejumlah awak media, Rabu (26/10/22) sore.

“Masalahnya adalah permasalahan status pekerja yang ada di Dinas Lingkungan Hidup. Mereka khawatir, dengan perubahan aturan. Mereka galau. Gimana sebenarnya kelangsungan pekerjaan dan kelangsungan hidup mereka ke depannya sesuai aturan penghapusan pegawai honorer itu,” sebutnya.

Baca Juga:THL Kebersihan DLH Dairi Ditemukan Tewas di Parit, Warga Sidikalang Heboh

Dalam mengawali advokasinya kepada para pegawai THL itu, kata Ramlan, pihaknya melayangkan surat kepada Wali Kota Siantar dr Susanti Dewayani untuk audiensi, guna membahas THL. Surat audiensi dikirim pada Jumat (21/10/22) yang lalu. Audiensinya berlangsung, Selasa (25/10/22).

“Disana kami diterima Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Dedi Tunasto Setiawan,red) yang mewakili wali kota. Kata Kadis, ia menjamin soal kelangsungan kerja mereka. Tidak akan ada pemecatan sampai tahun 2023,” ungkap Ramlan menyampaikan hasil pembicaraannya dengan Dedi Tunasto.

Para THL yang tidak bisa diangkat jadi Pegawai Pemerintahan Perjanjian Kerja (PPPK), kata Ramlan, mereka meminta agar tetap diberdayakan sebagai tenaga kerja outsourcing. “Outsourcing ada diatur di PP Nomor 49 Tahun 2018 yang mengatur tentang penghapusan honorer itu,” ujarnya.

Saat itu, Ramlan mengingatkan, apabila kelak ada pemberhentian terhadap THL karena usianya tidak lagi produktif, Pemko Siantar harus memberikan pesangon yang layak kepada para THL yang diberhentikan.

Baca Juga:Aulia Rahman: Sebagian Guru Honorer Sudah Diakomodir, Sisanya Difasilitasi

“Dari sisi perburuhan, mereka tidak segampang itu dilepas,” kata Ramlan yang mengaku menerima keluhan dari THL terkait dengan rendahnya gaji atau upah yang diterima.

Bukan itu saja keluhannya, kata Ramlan, para THL juga mengeluhkan terkait jaminan BPJS yang diterima. Karena, kepesertaan mereka hanya untuk jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja. Sedangkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan pensiun, tidak dijamin melalui BPJS. “Keluhan lainnya banyak THL tidak dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan kerja,” tandasnya. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles