14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Tersangka Baru Kasus Proyek Galvanis, Resmi Ditahan Kejaksaan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar resmi menahan tersangka proyek galvanis outer ring road Parlindungan Butarbutar (PBB) sejak Jumat (21/7/23).

Tersangka yang menjabat Site Manager PT. Surya Anugerah Multi Karya (SAMK) ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2023 lalu.

Kajari Pematang Siantar, Jurist Precisely menjelaskan, penahanan tersangka berdasarkan surat perintah nomor : PRINT-04/L.2.12/Fd.1/07/2023 tanggal 21 Juli 2023.

Diterangkannya, dalam penanganan perkara ini, mereka telah memeriksa lebih kurang 19 orang, baik dari Dinas PUPR dan tenaga ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut.

Baca juga : Pemeriksaan Saksi Lanjutan, Makin Jelas Terlihat Bobroknya Konstruksi Proyek Galvanis Siantar

Saat ini penyidik kejaksaan sedang menyelesaikan penyusunan berkas-berkas perkara untuk dilimpahkan ke penuntut umum agar segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sementara itu Kasi Pidsus, Symon Morris Sihombing yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan alasan subjektif dan objektif.

“Tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Untuk mengulangi perbuatan, tapi itu tidak mungkin,” katanya.

Sebelumnya Symon merinci peran PBB dalam perkara yang menyeret mantan Plt Kadis PUPR, Jhonson Tambunan ini ke penjara.

Baca juga : Besok, Dua Saksi Kasus Tipikor Galvanis Pematang Siantar Disidang

“Dia yang membuat mutual check (MC) 0. Lalu yang membuat dan menandatangani shop drawing. Dia juga yang membuat MC 100. Dia yang membuat dan menandatangani as-built drawing. Juga membuat dan menandatangani laporan harian, mingguan dan bulanan,” terangnya. (Gideon/hm19)

Related Articles

Latest Articles