16.4 C
New York
Friday, May 10, 2024

Besok, Dua Saksi Kasus Tipikor Galvanis Pematang Siantar Disidang

Medan, MISTAR.ID

Sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek galvanis Kota Pematang Siantar masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Besok, Senin (10/7/23), kembali ada dua saksi yang akan diperiksa.

Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Symon Morris, saat dikonfirmasi Mistar lewat pesan WhatsApp, Minggu (9/7/23).

“Iya, Bang (besok lanjut sidangnya). Iya, masih agenda pemeriksaan saksi. Ya, seperti biasa, pukul 10.30 WIB,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar itu.

Baca juga : Terungkap di Persidangan, Robohnya Proyek Galvanis Akan Direkayasa Karena Bencana Alam

Adapun dua saksi yang akan diperiksa besok, lanjut JPU Symon, ialah Direksi Teknis (Dirtek) Pelaksanaan dan Dirtek Perencanaan, Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja), dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

“Saksi yang hadir Donlikut Tampubolon selaku Dirtek Pelaksanaan dan Kristian Siregar selaku Dirtek Perencanaan, Pokja, dan PPHP,” tandas Jaksa.

Baca juga : Menguak Pemeriksaan Jaksa Kepada Saksi Kasus Proyek Galvanis Siantar di Persidangan

Diketahui, Tipikor proyek galvanis outer Ringroad Kota Pematang Siantar telah merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar. Selain itu, proyek ini kini kondisinya sudah ambruk dan tidak dapat difungsikan lagi.

Kasus Tipikor ini menjerat Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pematang Siantar, Jhonson Tambunan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Pematang Siantar, Pramudiya Panjaitan serta, Direktur PT Surya Anugerah Multi Karya (SAMK), Berman Simanjuntak. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles