10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Menguak Pemeriksaan Jaksa Kepada Saksi Kasus Proyek Galvanis Siantar di Persidangan

Saksi Ngaku Tak Dapat Honor dan Landasan Pengerjaan Proyek Tidak Ada

Medan, MISTAR.ID

Persidangan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek gorong-gorong  berbahan galvanis di jalur ring road Kota Pematang Siantar, semakin menarik saja untuk dicermati. Ada banyak pengakuan para saksi yang dihadirkan di persidangan, yang selama ini tak diketahui publik.

Sekadar mengingatkan, sidang ini akan berlanjut besok, Senin 10 Juli 2023. Namun begitu, tak ada salahnya kita mencermati kembali dialog pemeriksaan antara jaksa penuntut umum (JPU) dengan para saksi saat persidangan  Senin 3 Juli 2023 lalu.

Kesaksian yang diterangkan mulai dari tidak mendapatkan honor dari proyek ini dan fatalnya lagi, pengawasan proyek ini dikerjakan tanpa acuan atau landasan. Kok bisa?

Diketahui, saksi-saksi yang diperiksa di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan ialah Supriadi Pardede, selaku pengawas proyek dan Maningar Panjaitan sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Baca juga : Saksi Sebut Tak ada Rapat di Proyek Galvanis Siantar, Terdakwa Pramudiya Membantah

Saksi Supriadi Pardede dalam persidangan, mengaku tidak mendapatkan honor dari proyek galvanis ini. Hal itu diakuinya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pertanyaan kepadanya.

“Anda jadi pengawas dapat honor tidak?” tanya JPU Symon Morris kepada pengawas proyek, yakni Supriadi Pardede.

Supriadi pun menjawab dengan tegas tidak ada menerima uang sebagai bentuk gaji untuk dirinya bertugas sebagai pengawas proyek. “Tidak ada, Pak,” jawabnya tegas.

JPU Symon sempat tidak percaya kalau Supriadi sebagai pengawas tidak mendapatkan honor. Kemudian JPU pun bertanya kembali untuk memastikan. “Ada tidak saudara dapat uang dari Berman atau Pramudiya?” Menjawab pertanyaan tersebut, Supriadi kembali mengatakan tidak ada mendapatkan honor.

Landasan Pengerjaan Proyek Tidak Ada

Pengakuan proyek ini dikerjakan tidak ada landasannya diungkapkan Supriadi dalam persidangan. Kesaksian tersebut pun bermula saat dialog antara JPU dan Supriadi. “Adakah disusun program mutu oleh penyedia? Di sini di dalam dokumen lelang, penyedia berkewajiban menyerahkan program mutu pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk disetujui PPK. Ada program mutunya?” tanya JPU Symon.

Supriadi menjawab, tidak ada program mutu dalam proyek galvanis ini. Lalu, JPU Symon menanyakan soal keberadaan shop drawing dalam proyek ini. “Apakah ada shop drawing dalam proyek ini?” tanya Symon lagi.

Supriadi pun menjawab tidak ada. Jaksa pun melontarkan pertanyaan soal Supriadi bekerja sebagai pengawas apa pedomannya.

“Kalau tidak ada acuan gambaran atau landasan berjalannya proyek, jadi saudara mengawasi pakai apa?” ucap Symon.

Mendengar pertanyaan itu, Supriadi sempat terdiam beberapa saat hingga akhirnya ia menjawab hanya berdasarkan koordinasi saja. “Tidak ada, Pak. Hanya berdasarkan koordinasi saja sama pelaksananya, Pak,” ungkap pengawas proyek tersebut.

Lagi-lagi Symon dengan tegas bertanya tentang bagaimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjalankan proyek ini dari yang saksi Supriadi lihat. “Jadi, PPK mengendalikan proyek ini pakai apa dia? Saudara mengawas pakai apa (landasannya)?” tanyanya tegas.

Mengetahui pertanyaan tersebut, Supriadi kembali terdiam beberapa saat sampai JPU Symon memerintahkan Supriadi untuk menjawab secara tegas. “Jawab, Pak Pengawas,” tegas Jaksa.

Sekali lagi diungkapkan Supriadi tidak ada landasannya. “Tidak ada landasannya, Pak. Cuma ngecek ke lapangan saja, Pak,” ucap Supriadi dengan wajah yang terlihat tertekan.

Lebih lanjut, JPU bertanya soal justifikasi teknis dari proyek ini. “Adakah di proyek ini justifikasi teknisnya dari Konsultan Perencana atau Tenaga Ahli, Pak?” tanya Symon lagi.

Supriadi mengatakan tidak ada justifikasi teknisnya. Setelah itu, perihal pengetahuan saksi soal adendum juga ditanyakan Jaksa Symon.

“Saudara mengatakan ada adendum di proyek ini. Saya mau tanya sekarang, mana lebih dulu ditandatangani adendum ini atau dikerjakan perubahan volume (adendum)-nya?” ujarnya.

Saksi Supriadi menyebut adendum dikerjakan terlebih dahulu sebelum disepakati dan ditandatangani. “Dikerjakan dulu, Pak,” terangnya.

Secara logika dan penalaran, lanjut Symon bertanya, seharusnya dikerjakan terlebih dahulu proyeknya atau disepakati dahulu adendumnya.

Baca juga : Resmi! JPU Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tipikor Proyek Galvanis Siantar

“Logikanya dan seharusnya disepakati dulu adendumnya baru ditandatangani atau dikerjakan terlebih dahulu sebelum disepakati dan ditandatangani?” cecarnya.

Dijawab Supriadi bahwa seharusnya disepakati dan ditandatangani terlebih dahulu adendumnya baru kemudian dikerjakan. Mendengar jawaban itu, JPU pun bertanya kembali.

“Jadi waktu itu adendum belum ditandatangani sudah main dikerjakan saja adendumnya?” tanya Symon lagi.

Supriadi lagi-lagi terdiam beberapa saat untuk kesekian kalinya sebelum menjawab pertanyaan JPU. “Jawab, Pak. Tegas sedikit, Bapak pengawas di proyek ini,” tegas JPU Symon.

Supriadi dengan singkat menjawab bahwa seperti itulah yang terjadi di lapangan. “Itulah kenyataannya,” jawab Supriadi dengan wajah yang terlihat gugup. (Deddy/hm19)

Related Articles

Latest Articles