15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Resmi! JPU Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tipikor Proyek Galvanis Siantar

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menetapkan Parlindungan Butarbutar sebagai tersangka baru, dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) proyek galvanis outer ring road Kota Pematang Siantar.

Parlindungan merupakan Tenaga Ahli dalam proyek ini, yang berasal dari PT Surya Anugerah Multi Karya (SAMK) selaku pemegang proyek.

Hal itu sebagaimana dicetuskan JPU, Symon Morris, kepada mistar.id di luar ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, pasca persidangan pemeriksaan saksi lanjutan, pada Senin (3/7/23).

Baca juga: Terungkap Fakta Persidangan, Proyek Galvanis Siantar Dikerjakan Asal-Asalan

“Kita sudah menetapkan tersangka baru dalam perkara ini atas nama Parlindungan Butarbutar selaku Tenaga Ahli dari PT SAMK,” cetus Symon.

Lebih lanjut Symon pun menjelaskan hal-hal yang membuat Parlindungan ditetapkan sebagai tersangka.

“Dia yang membuat mutual check (MC) 0. Lalu yang membuat dan menandatangani shop drawing. Dia juga yang membuat MC 100. Dia yang membuat dan menandatangani as-built drawing. Juga membuat dan menandatangani laporan harian, mingguan dan bulanan,” terangnya.

Baca juga: Sidang Kasus Proyek Galvanis Siantar di PN Medan, Jaksa Beberkan Intervensi Kadis

Disebutkan JPU, Parlindungan telah ditetapkan sebagai tersangka sekitar sepekan atau 2 pekan yang lalu.

“Jadi dia yang mengerjakan semua ini, maka kita tetapkan (sebagai) tersangka mungkin sekitar seminggu atau 2 minggu yang lalu,” ucapnya.

Symon juga mengatakan, saat ini yang masih ditetapkan sebagai tersangka baru hanya Parlindungan.

Baca juga: Meski Belum Selesai, Mantan Wali Kota Pematang Siantar Teken Proyek Galvanis 100 Persen

Kemudian, saat disinggung soal apakah 2 orang saksi, yakni Supriadi Pardede dan Maningar Panjaitan yang diperiksa dalam persidangan kali ini akan ditetapkan sebagai tersangka juga atau tidak, Symon mengatakan, pihaknya akan melihat secara lebih jauh.

“Untuk sementara itu (tersangka baru Parlindungan). Kita lihat perkembangannya. Kami bergerak dari (minimal) 2 alat bukti. Ada 2 alat bukti yang cukup, kita tetapkan tersangka,” tegasnya. (deddy/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles