9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Singgung Tuntutan JPU Penuh Kesesatan, Boasa Simanjuntak Minta Dibebaskan

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Boasa J Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak (56) minta dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang menjerat dirinya.

Sebab, dia menilai tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya penuh kesesatan.

Hal itu disampaikan Boasa Simanjuntak melalui Penasihat Hukumnya (PH) saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (20/2/24).

Baca juga:Boasa Simanjuntak Dituntut 3 Tahun Bui, PH: Tuntutan Penuh Kesesatan

“Kami PH terdakwa memohon dengan hormat kepada Hakim Yang Mulia yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan, menyatakan terdakwa Boasa Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dalam dakwaan JPU,” ucap Modong BF Simanjuntak.

Kemudian, lanjut Modong, memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” tambahnya.

Namun, kata Modong, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, pihaknya mohon putusan yang seadil-adilnya terhadap kliennya tersebut.

Baca juga:Sebarkan Informasi Kebencian, Boasa Simanjuntak Dituntut 3 Tahun Penjara

“Dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar terdakwa sebagai manusia dan dalam sistem peradilan yang adil,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini perbuatan Boasa telah terbukti melanggar pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles