12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Boasa Simanjuntak Dituntut 3 Tahun Bui, PH: Tuntutan Penuh Kesesatan

Medan, MISTAR.ID

Usai dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Boasa Simanjuntak (56) menyebut tuntutan tersebut penuh kesesatan dan rekayasa hukum.

Hal itu disebutkan terdakwa Boasa Simanjuntak melalui Penasihat Hukumnya (PH) di dalam Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/2/24).

“Tuntutan JPU dalam menyimpulkan tuntutannya penuh kesesatan dan rekayasa hukum. Maka dari itu, kami mengajukan pleidoi (nota pembelaan) secara tertulis,” sebut Nanda Aulia kepada Majelis Hakim.

Baca juga : Sebarkan Informasi Kebencian, Boasa Simanjuntak Dituntut 3 Tahun Penjara

Setelah mendengar itu, Fahren yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim pun menunda persidangan hingga Selasa (20/2/2024) dengan agenda pembacaan pleidoi.

Saat dikonfirmasi di luar persidangan, Nanda mengungkapkan kliennya itu juga telah melaporkan Lamsiang Sitompul atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga : Kasus Hoax, Boasa Simanjuntak Didakwa Langgar UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE

“Pencemaran nama baik dan juga laporan ke Propam (Polda Sumut). Dia kalau (dijatuhi) hukuman, mala dia tak akan cabut laporan tersebut,” ungkapnya.

Nanda menyampaikan kliennya tersebut memohon keadilan atas kasus pelanggaran undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kini dideranya. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles