10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Terungkap di Persidangan, Robohnya Proyek Galvanis Akan Direkayasa Karena Bencana Alam

Medan, MISTAR.ID

Lagi-lagi, persidangan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek gorong-gorong  galvanis di jalur ringroad Kota Pematang Siantar menguak banyak hal baru dan menarik.  Hasil pemeriksaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para saksi saat persidangan, Senin 3 Juli 2023 lalu cukup mengejutkan kita.

Mengapa? Rupanya, robohnya proyek ini sempat akan direkayasa karena disebabkan faktor bencana alam. Tujuannya, agar bobroknya kinerja pihak rekanan maupun Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Pemko Pematang Siantar tak kelihatan? Tak hanya itu! Ternyata, proyek itu diterima saja oleh PUPR, meski mereka tak turun ke lapangan.

Baca juga : Menguak Pemeriksaan Jaksa Kepada Saksi Kasus Proyek Galvanis Siantar di Persidangan

Saksi dari Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Maningar Panjaitan, pada persidangan Senin lalu, mengaku tidak ada turun ke lapangan untuk mengecek proyek galvanis ini. “Jadi, Bapak tidak ada turun ke lapangan?” tanya JPU Symon.

Maningar menjawab bahwa dirinya tidak ada terjun ke lapangan saat itu. Lantas, JPU pun kembali bertanya kepada Maningar. “Jadi, dokumen ini yang dikatakan pemeriksaan kualitas hingga pengujian, tidak ada, ya?” tanya Jaksa.

Dari jawab Maningar terungkap juga bahwa pernyataan yang dibuat di dalam dokumen tersebut ialah hasil buat-buat sendiri tanpa mengetahui kenyataan yang sebenarnya di lapangan. “Tidak ada, Pak,” terangnya.

Kemudian, JPU bertanya pengetahuan saksi Maningar soal adanya adendum di proyek ini. Maningar pun mengaku tidak tahu ada adendum di proyek galvanis ini.

Rekayasa Robohnya Galvanis karena Bencana Alam

Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa robohnya proyek galvanis rencananya akan direkayasa seolah-olah roboh karena bencana alam.

Hal itu dimaksudkan supaya tidak terlihat bobroknya kualitas proyek ini dan para pembangun galvanis tersebut, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU), PPK, dan PT Surya Anugerah Multi Karya tidak disalahkan.

Baca juga : Saksi Sebut Tak ada Rapat di Proyek Galvanis Siantar, Terdakwa Pramudiya Membantah

Dalam pengungkapannya, semula JPU, Symon menerangkan soal keberadaan surat tugas yang diberikan kepada Supriadi saat proyek galvanis tersebut ambruk.

“Di sini ada surat tugas saudara bahwa di berita acara pemeriksaan (BAP) galvanis saat itu saudara menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan benar telah terjadi kerusakan fatal sesuai dengan adanya laporan masyarakat dan informasi yang diberikan PPK. Kerusakan tersebut terjadi pada tanggal 2 Desember 2020 pada saat terjadinya hujan lebat. Saudara tanda tangani BAP pemeriksaan galvanis ini,” jelas Symon.

Setelah menerangkan itu, Symon pun bertanya kepada Supriadi tentang bencana apa yang terjadi pada saat iu. “Waktu itu ada bencana apa, Pak? Bencana alam apa yang terjadi waktu itu?” tanya JPU.

Dijawab saksi Supriadi bahwa saat itu tidak ada bencana apa-apa. Menyahuti jawaban tersebut, Jaksa pun bertanya secara jelas kepada Supriadi. “Ada banjir, Pak? Meluap?” tanya Symon jelas.

Supriadi menjawab berdasarkan apa yang didengarnya dari masyarakat setempat. “Kalau pernah (dengar) cerita marga Naibaho orang kampung situ, katanya pernah banjir, tapi tidak pernah sampai meluap, Pak,” jawab saksi.

Kemudian, Jaksa pun menanyakan lagi. “Siapa yang menugaskan saudara turun ke lapangan?” ujar Symon.

Supriadi mengatakan bahwa PPK yang memerintahkan untuk turun ke lokasi proyek. Merespons itu, JPU pun kembali mencecar pertanyaan. “Apa maksud PPK menugaskan saudara ke lapangan saat proyek ini roboh waktu itu, Pak?” ucap Jaksa.

Secara gamblang Supriadi mengatakan bahwa dirinya ke lokasi proyek mau buat rekayasa seolah proyek tersebut ambruk karena bencana alam. “Mau dicari solusi untuk memperbaiki si galvanis ini, Pak, mau dijadikan bencana alamlah. Gitu, Pak,” terangnya gamblang.

Baca juga : Terungkap Fakta Persidangan, Proyek Galvanis Siantar Dikerjakan Asal-Asalan

Sontak saja mendengar pernyataan tersebut, JPU dan para peserta sidang terlihat terkejut. “Mau dijadikan bencana alam ini? Sebenarnya ini ada bencana atau tidak?” cecar Symon.

Supriadi pun menjawab tidak ada bencana alam pada saat itu. Lagi, Symon pun bertanya kembali kepada Supriadi.

“Terus kenapa saudara mau? Karena saudara pengawas juga di sini? Karena di laporan ini tidak ada keterangan meluap di sini, (memang) ada air, tapi masih di bawah, Pak. Ini dokumentasinya, Pak,” sebut Jaksa.

Supriadi pun mengatakan bahwa dirinya melakukan itu karena berdasarkan perintah atasan. “Betul, Pak. Kalau saya disuruh saya kerjakan, Pak,” ujarnya. (Deddy/hm19)

Related Articles

Latest Articles