10 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Pemeriksaan Saksi Lanjutan, Makin Jelas Terlihat Bobroknya Konstruksi Proyek Galvanis Siantar

Medan, MISTAR.ID

Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek galvanis outer ringroad di Kota Pematang Siantar masih berlanjut di tahap pemeriksaan saksi. Di persidangan kali ini, makin terlihat jelas betapa bobroknya konstruksi proyek galvanis itu.

Dalam sidang lanjutan, saksi-saksi yang diperiksa adalah Donlikut Tampubolon sebagai Direksi Teknis (Dirtek) Pelaksanaan dan Kristian Siregar selaku Dirtek Perencanaan, Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja), serta  Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Untuk diketahui, jadwal persidangan yang semula dilaksanakan sekitar pukul 10.30 WIB, akan tetapi mengalami keterlambatan. Dan baru dimulai sekitar pukul 16.20 WIB, karena padatnya jadwal persidangan majelis hakim.

Baca juga: Menguak Pemeriksaan Jaksa Kepada Saksi Kasus Proyek Galvanis Siantar di Persidangan

Bobroknya konstruksi proyek galvanis Kota Pematang Siantar makin terlihat jelas berdasarkan fakta-fakta persidangan dan diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Symon Morris, saat ditemui mistar.id di Pengadilan Negeri (PN) Medan pasca persidangan, Senin (10/7/23).

“Ya, sama seperti persidangan yang lalu. Artinya, para saksi membenarkan dokumen-dokumen semua ditandatangani pada saat (mau) proses pencairan. Acuan, yaitu shop drawing, adendum juga ditandatangani dan dibuat setelah dilakukan adendum. Kemudian, laporan harian, mingguan, hingga bulanan juga baru ditandatangani pada proses mau pencairan di tahap akhir,” ungkapnya.

Bahkan, kata Symon, proyek galvanis ini tidak pernah dilakukan serah terima dari panitia pelaksana ke PPHP.

“Jadi, cukup jelas keterangan saksi-saksi yang diperiksa, bahkan salah satunya Kristian Siregar selaku PPHP membenarkan, memang tidak pernah dilakukan Profesional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO). Jadi, tidak pernah dilakukan serah terima pekerjaan,” jelasnya.

Baca juga: Saksi Sebut Tak ada Rapat di Proyek Galvanis Siantar, Terdakwa Pramudiya Membantah

Symon mengungkapkan, terdakwa Jhonson Tambunan sebagai Plt Kadis PUPR Kota Pematang Siantar telah memakan uang terdakwa Berman Simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugerah Multi Karya (SAMK).

“Kemudian, (dia) juga selaku Pokja (terungkap) ini sudah diarahkan. (Kristian mengatakan) bahwa terdakwa Jhonson sudah memakan uang Berman ‘ini proyek si Berman, sudah ku maka uang si Berman’. Artinya dibenarkan semua,” ujarnya.

Dilanjutkan jaksa, seharusnya tender proyek ini dimenangkan PT KBM, bukan PT SAMK. Symon menjelaskan, pemenang proyek ini seolah-olah sudah diarahkan sesuai maunya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematang Siantar.

“Bahkan pada saat-saat akhir yang harusnya yang menang adalah PT KBM, akan tetapi diarahkan. Dengan kemudian menunjukkan pekerjaan yang sedang on going dilakukan Jhonson Tambunan selaku Plt Kadis PUPR Kota Pematang Siantar, dimana sudah mengarahkan proyeknya PT SAMK dengan Direktur, Berman Simanjuntak,” jelasnya.

Baca juga: Resmi! JPU Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tipikor Proyek Galvanis Siantar

Selain itu, terungkap juga di persidangan bahwa berbeda pengakuan saksi yang diperiksa kali ini dan sebelumnya terkait penekenan dokumen di proyek tersebut.

“Dokumen-dokumen seperti shop drawing hingga laporan harian, mingguan dan bulanan kalau kemarin versinya pengawas proyek, Supriadi Pardede itu Desember 2019. Sementara versinya saksi yang diperiksa baru ini, yakni September 2019,” ucap Symon.

Namun dikatakan, yang paling penting adalah seharusnya penekenan dilakukan pada saat tanggal yang dicantum di dokumen tersebut.

“Misalnya, adendum disepakati September 2018, maka seharusnya di situlah diteken, bukan saat-saat akhir semua. Intinya mau di September atau Desember 2019 itu tetap salah, karena untuk proyek ini rata-rata di tahun 2018 untuk berkas-berkasnya. Seperti adendum tempat, waktu, dan volume dilakukan September 2018, bagaimana mungkin 1 tahun lagi baru ditandatangani? Itu dia,” cetus jaksa.

Baca juga: Terungkap Fakta Persidangan, Proyek Galvanis Siantar Dikerjakan Asal-Asalan

Kemudian, terungkap juga, terang JPU, hal itu sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Pematang Siantar.

“Jadi, ini ditandatangani semua pada saat akhir. Pada saat menumpuk semuanya yang sudah menjadi kebiasaan di Dinas PUPR di zamannya Jhonson Tambunan, yakni menandatangani semua berkas atau dokumen di akhir-akhir,” terang Symon.

Yang paling penting, papar Symon, dikonfirmasi Dirtek Pelaksanaan (Donlikut Tampubolon), jika ambruknya proyek ini mau diupayakan (direkayasa) karena bencana alam.

Sementar itu, untuk tersangka baru, disebutkan jaksa, saat ini masih baru Parlindungan Butarbutar. Adapun tersangka baru akan ada lagi atau tidak, katanya, akan dilihat dari 2 alat bukti yang cukup.

“Sejauh ini tersangka baru masih Parlindungan Butarbutar, belum ada lagi. Tapi, nanti kita akan bergerak lewat 2 alat bukti apakah ada tersangka lain yang akan ditetapkan, nanti akan kita lihat,” tandas Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar itu. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles