5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Kejari Jawab Permintaan Usut Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemko Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar menjawab permintaan Fraksi Golkar DPRD setempat untuk mengusut adanya dugaan jual beli jabatan saat pelantikan beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Pematangsiantar, Symon Morris Sihombing mengaku, pihaknya tidak berhak menanggapi apapun yang dibahas antara eksekutif dengan legislatif. Sebab permohonan itu disampaikan Fraksi Golkar dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota tahun anggaran (TA) 2023.

“Sepertinya kami tidak bisa mencampuri urusan antara eksekutif dengan legislatif. Karena rapat tersebut masuk ke ranah politik,” kata Symon, pada Selasa (16/4/24).

Baca juga:Pelantikan Pejabat Pemko Siantar Batal, Fraksi Golkar Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan

Dalam dugaan jual beli jabatan yang diungkap Fraksi Golkar, Symon berpendapat, bahwa hal tersebut masuk ke dalam kasus suap. Di mana terdapat di situ transaksi uang dan biasanya akan ditindak melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Kan seperti itu yang selama ini dilakukan teman-teman di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” Sebutnya.

Pun begitu, Kejari Kota Pematangsiantar mengaku terbuka bagi siapa saja yang ingin melaporkan suatu dugaan tindak pidana korupsi. Timnya, sebut Symon, akan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

“Lalu jika terdapat alat bukti dan barang bukti yang cukup, kita pasti mengusutnya. Karena tidak semua juga laporan itu bisa kita tindaklanjuti,” ujarnya.

Baca juga:Tersandung Aturan, Pelantikan 84 Pejabat Pemko Siantar Dibatalkan

Sebelumnya Fraksi Golkar DPRD Kota Pematangsiantar menyampaikan pandangan umum terkait LPKj Wali Kota tahun 2023, pada Selasa (16/4/24) di Gedung Harungguan.

Juru bicara Fraksi Golkar, Hendra PH Pardede menyinggung pembatalan pelantikan 84 orang pejabat administrasi dan jabatan tinggi pratama beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi II itu mengungkapkan informasi adanya dugaan jual beli jabatan dalam pelantikan yang berlangsung 22 Maret 2024 lalu. Bahkan Hendra menyebutkan, angka yang cukup fantastis.

“Dugaan praktek jual beli jabatan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga melakukan pengutipan terhadap para pejabat yang dilantik dan uang terkumpul sebesar kurang lebih Rp 4 miliar. Kemudian disetorkan kepada oknum yang juga diduga selalu mengintervensi kebijakan Pemko Pematangsiantar,” ucap Hendra.

Baca juga:Polemik Pembatalan Pelantikan Pejabat di Pemko Siantar, DPRD Panggil Kepala BKPSDM

Untuk itu, Fraksi Golkar meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan menyelidiki dugaan tersebut.

Kemudian Fraksi Golkar mempertanyakan kepada pimpinan DPRD ihwal hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Pemko Siantar.

“Apakah sudah ditindaklanjuti ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Bawaslu, KPU dan APH lainnya,” tanya Hendra.

“Demikian pemandangan umum ini kami sampaikan pada rapat paripurna ke-I DPRD Kota Pematangsiantar tahun 2024. Dan seluruh pertanyaan kami di atas agar dijawab secara serius Wali Kota dalam nota jawaban,” tutupnya. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles