17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Status Pandemi Dicabut, Benarkah Vaksinasi Covid-19 Berbayar?

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemerintah secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia. Kini aturan terbaru vaksin Covid-19 sebagai syarat wajib perjalanan dalam dan luar negeri juga dihapuskan. Walaupun aturan wajib vaksinasi dihapuskan, masyarakat tetap dianjurkan untuk mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster.

Hanya saja, masyarakat bertanya-tanya mengenai informasi bahwa vaksinasi Covid-19 menjadi tak lagi gratis alias berbayar. Apakah benar demikian?

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar dr Erika Silitonga melalui Fungsional Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda, Misran mengatakan hingga saat ini vaksinasi Covid-19, baik untuk dosis lengkap maupun booster belum berbayar alias masih gratis.

Baca juga: Kasus Rabies Perlu Diwaspadai, Banyak Anjing di Simalungun Tidak Divaksin

“Belum, tidak benar itu berbayar. Sampai sekarang masih gratis. Kecuali itu mungkin yang Vaksinasi Gotong Royong. Memang untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri, akan diberlakukan pembayaran,” ujar Misran, Jumat (21/7/23).

Memang status pandemi covid-19 telah dicabut, lanjut dia, tapi hingga saat ini surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum ada yang menyatakan vaksinasi berbayar. Selain itu, pemerintah masih terus menggalakkan program vaksinasi Covid-19 untuk meningkatkan kekebalan imun masyarakat.

Lalu mengenai kapan vaksinasi Covid-19 bakal berbayar, Misran mengungkapkan bila sudah ada surat keputusan dari Kemenkes, dan diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kota Pematang Siantar melalui pimpinannya.

Baca juga: Tersedia 500 Vaksin Rabies di Simalungun, Jika Butuh Hewan Peliharaan Disuntik Lapor Pangulu

Hanya saja, terang dia, sejumlah fasilitas kesehatan menghentikan sementara layanan vaksinasi Covid-19 karena ketiadaan vaksin.

“Namun, untuk saat ini ketersediaan stok vaksin sedang kosong dari pusat (Kemenkes). Sehingga proses vaksinasi di fasilitas kesehatan tidak bisa dilakukan. Karena vaksin turun dari pemerintah pusat, ke pemprov, dibagi pemkab/pemkot,” pungkas Misran. (Yetty/hm20)

Related Articles

Latest Articles