10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Soal Kelanjutan Hasil Penyelidikan Pansus Angket, Begini Penjelasan Ketua DPRD Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID
Sesuai jadwalnya, masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket DPRD Kota Pematang Siantar akan berakhir pada tanggal 16 Maret 2023.

Sebelum berakhir, Pansus Angket yang melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran dalam pelantikan 88 pejabat, akan menyampaikan hasil kerja di dalam rapat paripurna.

Seperti disampaikan Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul M Lingga ketika dikonfirmasi MISTAR.ID terkait kelanjutan hasil kerja Pansus Angket, Rabu (15/3/23) sore.

Baca Juga:Permahi Siantar Kirim Surat Terbuka Soal Pansus Hak Angket, Bunyinya Mengejutkan

“Besok, Kamis (16/3/23), rapat paripurna agendanya penyerahan hasil kerja Pansus. Jumat (17/3/23), akan dilaksanakan rapat paripurna pengambilan keputusan,” tutur Ketua PDIP Kota Pematang Siantar tersebut.

Dalam rapat paripurna pengambilan keputusan nanti, kata Timbul, bisa diketahui bagaimana kelanjutan hasil kerja Pansus.

“Disitulah kita lihat nanti bagaimana prosesnya selanjutnya,” ungkap Timbul yang enggan berandai-andai soal kelanjutan hasil kerja Pansus.

Baca Juga:Wali Kota Tak Hadiri Undangan, Ini Langkah Pansus DPRD Siantar Selanjutnya

“Pada prinsipnya, DPRD menyelesaikan tugasnya melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran dalam pelantikan pejabat 2 September 2022 lalu, sampai paripurna. Paripurna yang dimaksud ini adalah, bahwa tugas yang kami laksanakan sampai tuntas,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai masyarakat yang ingin mengetahui apa hasil kerja Pansus, Timbul mempersilahkan masyarakat untuk mengikuti rapat paripurna.

“Itu nanti akan dibuka dalam rapat paripurna. Silakan hadir nanti di rapat paripurna, karena memang kita juga mengharapkan seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi kinerja DPRD,” tuturnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles