10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Wali Kota Tak Hadiri Undangan, Ini Langkah Pansus DPRD Siantar Selanjutnya

Pematang Siantar, MISTAR.ID
Meski ditunggu sampai sore hari, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA tidak kunjung datang menghadiri undangan atau panggilan dari Pansus Angket DPRD yang kedua, Senin (13/3/23).

Seperti disampaikan Ketua Pansus Angket Suandi A Sinaga kepada wartawan yang mewawancarainya usai memimpin rapat internal yang digelar Pansus setelah waktu penantian kehadiran wali kota berakhir, pada pukul 16.00 WIB.

“Dia (wali kota) tidak menggunakan haknya menjawab dan menjelaskan,” tutur Suandi yang juga merupakan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Pematang Siantar tersebut.

Baca Juga:Wali Kota Diwakili Kabag Hukum, Pansus Hak Angket DPRD Siantar Tidak Terima

Saat ditanya, kapan akan dilaksanakan? Suandi mengatakan, bahwa sesuai hasil rapat internal Pansus, pihaknya akan langsung menyusun dan menyampaikan laporan hasil Pansus dalam rapat paripurna.

“Kita akan lanjut ke (rapat) paripurna, untuk dimintai daripada DPRD,” ujarnya.

Apakah itu artinya, bahwa Pansus tidak akan meminta perpanjangan waktu untuk melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran dalam pelantikan 88 pejabat yang dilaksanakan pada tanggal 2 September 2022 lalu? Suandi bilang, pihaknya tidak akan meminta perpanjangan waktu.

Baca Juga:Selidiki Pelantikan 88 Pejabat, Pansus Hak Angket DPRD Siantar Panggil Wali Kota

“Tidak ada, tinggal menyatakan pendapat di paripurna,” ungkapnya.

Di penghujung pernyataannya, sesuai dengan hasil rapat internal Pansus, Suandi mengungkapkan, pihaknya tidak akan mungkin memaksa wali kota untuk memberikan penjelasan.

“Kita sudah memberikan kesempatan sama dia (wali kota) yang seluas-luasnya, tidak digunakan, ya sudah. Tidak mungkin kita paksa,” tuturnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles