11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Selidiki Pelantikan 88 Pejabat Siantar, Pansus Hak Angket Temukan Fakta Baru

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dalam rangka menyelidiki pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar, Pansus Hak Angket DPRD melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VI Medan.

Dari hasil konsultasi tersebut, tim Pansus Hak Angket DPRD Pematang Siantar menemukan fakta baru. Seperti disampaikan Ketua Pansus, Suandi A Sinaga yang dikonfirmasi terkait hasil konsultasi ke BKN Kanreg VI Medan. “Hasil yang ditemukan di sana, kita telah mendapat berita acara rapat zoom dengan KASN, Wali Kota dan perangkatnya, dengan BKN. Jadi, hasilnya di situ sudah ada,” ujar Suandi yang ditemui di salah satu ruang kantor DPRD, pada Kamis (2/1/23).

“Akibat hasil yang ditemukan oleh BKN dan KASN, makanya diperintahkan Wali Kota mengembalikan orang-orang (ASN) yang demosi maupun nonjob setelah pelantikan 88 pejabat itu, ke tempat (jabatan)-nya semula, atau yang setara dengan jabatan (eselon)-nya,” sambungnya.

Baca Juga:Makin Panas! Pansus Hak Angket DPRD Siantar Layangkan ‘SPDP’ kepada Wali Kota

Perintah kepada Wali Kota itu, kata Suandi, sesuai dengan hasil berita acara yang diterima Pansus Hak Angket DPRD dari pihak BKN Kanreg VI Medan. “Jadi itu, BKN sebagai pengawas dan pembimbing. Namun tentang sanksi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang ditemukan pansus, akan dikonsultasikan ke KASN,” ujarnya.

Sebab, Suandi menjelaskan, bahwa pelanggaran yang ditemukan Pansus itu hanya sebagai bentuk pengawasan daripada BKN. “Bukan masalah hukuman (sanksi)-nya, tapi mereka (BKN) selaku pembina dari ASN, telah membuat kebijakan mengundang wali kota, kenapa itu terjadi. Dan rekomendasi mereka, sudah ada di sana,” ungkapnya.

“Itu yang kita temukan, bahwa pemanggilan wali kota ke sana, yang BKN pertimbangkan, ada pelanggaran, itu yang jelasnya. Namun, BKN sebagai pembina dan pengawas, merekomendasikan agar pejabat-pejabat itu dikembalikan kepada jabatan semula, atau yang setara dengan jabatannya semula. Hanya itu, karena BKN bukan penghukum,” sambungnya menjelaskan.

Baca Juga:Pansus Hak Angket DPRD Siantar Akan Panggil Semua OPD Terkait Pelantikan

Lebih lanjut mengenai sanksi atas pelanggaran itu, kata Suandi, Pansus akan berangkat minggu depan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Itulah kesimpulan hasil konsultasi ke BKN, semalam,” ujar Politisi PDIP, mantan penyidik Kepolisian yang pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim tersebut.

Pada kesempatan itu Suandi menyampaikan, bahwa pada Jumat (3/2/23), pihaknya yang telah mengundang ke-27 ASN yang didemosi dan dinonjobkan akibat pelantikan 88 pejabat pada tanggal 2 September 2022 lalu, untuk dimintai keterangannya. “Besok, jam 10.00 WIB, kita udah mengundang ke 27 ASN itu. Dan pada jam 14.00 WIB, kita mengundang Sekda, BKD, Bagian Hukum dan Inspektorat,” tutupnya(ferry/hm15)

Related Articles

Latest Articles