19 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Satpol PP Ultimatum Pemilik Bangunan di Atas Lahan Pemprov Sumut

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satpol PP Pematang Siantar melayangkan surat pemanggilan kedua kepada pemilik bangunan yang berdiri di atas lahan Pemprov Sumut, Selasa (12/9/23). Hal itu dilakukan karena surat pertama tidak ditanggapi.

Kepala Satpol PP, Pariaman Silaen mengatakan, jika panggilan kedua tidak juga diindahkan, maka mereka akan melakukan pemanggilan terakhir.

“Kita akan jadwalkan lagi sampai tiga kali. Kalau tidak datang lagi, baru nanti kita akan rapatkan dengan OPD terkait,” kata Pariaman, Selasa (12/9/23).

Baca juga: Pembangunan Warung Pecel Lele Serobot Aset Pemprov Sumut, Baren Purba: Saya Tau Sejarahnya

Rapat yang dimaksud, lanjut Pariaman bertujuan menentukan sikap terhadap bangunan yang berada di Jalan Pane, Kecamatan Siantar Timur tersebut.

“Kalau tim menyatakan dibongkar, ya kita bongkar nanti,” ucapnya.

Sebelumnya Satpol PP telah melayangkan surat sebanyak dua kali, yakni teguran dan pemanggilan. Permasalahan ini berawal dari anggota DPRD Siantar dari Fraksi PDI Perjuangan, Baren Alijiyo Purba.

Baca juga: Satpol PP Siantar Minta Pembangunan di Jalan Pane Distop, Pekerja Membandel

Sekretaris Komisi I itu keberatan terhadap pekerjaan yang berada di atas lahan Pemprov Sumut itu. Lahan tersebut, kata Baren merupakan aset Pemprov yang digunakan Poltekkes Kemenkes RI.

Dari informasi yang diterima, bantuan tersebut sebelumnya dikuasai mantan pegawai RSUD dr Djasamen Saragih, Sariaman. Seiring berjalannya waktu, pegawai tersebut meninggal dunia sementara bangunan yang ditinggalkannya digunakan sang anak.

Saat ini keturunan Alm Sariman melakukan pembangunan yang rencananya akan dijadikan warung pecel lele. (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles