9.6 C
New York
Monday, May 13, 2024

Satpol PP Siantar Minta Pembangunan di Jalan Pane Distop, Pekerja Membandel

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar mengeluarkan surat teguran kepada pemilik bangunan yang berada di Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Surat yang ditandatangani langsung Kasat Pol PP Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen itu tertanggal 7 September 2023.

Pariaman mengkonfirmasi surat tersebut. Ia membenarkan, telah mengeluarkan surat untuk penghentian pekerjaan bangunan yang akan dijadikan warung pecel lele itu.

Baca juga: Pembangunan Warung Pecel Lele Serobot Aset Pemprov Sumut, Baren Purba: Saya Tau Sejarahnya

Dalam keterangan surat tersebut, Satpol PP mengungkapkan bahwa bangunan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Sekaitan dengan hal tersebut di atas diminta kepada saudara/i menghentikan kegiatan pembangunan dan dapat dilanjutkan setelah memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” bunyi isi surat teguran.

Satpol PP Kota Pematang Siantar juga mengultimatum pemilik jika tidak mengindahkan surat tersebut maka akan dilakukan penertiban.

Baca juga: Kisruh Pembangunan di Jalan Pane, Dinas PUTR Siantar: Kita sudah Meminta Dokumen PBG

Namun tampaknya teguran itu tidak diindahkan. Dari amatan mistar.id pada Jumat (8/9/23) sekira pukul 10.00 WIB, masih tampak sejumlah pekerja melanjutkan pembangunan.

Pariaman ketika dikonfirmasi kembali tidak memberikan jawaban. Pesan yang dilayangkan tidak mendapat balasan. (gideon/hm16)

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles