10 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Sah! DPRD Siantar Usulkan Pemakzulan ke MA, Ini 9 Dugaan Pelanggaran Wali Kota

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sah, melalui rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), DPRD Kota Pematang Siantar telah memutuskan untuk mengusulkan pemakzulan atau pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani dari jabatannya. Senin (20/3/23).

Dalam Keputusan DPRD Nomor 5 tahun 2023 tentang Pendapat DPRD Kota Pematang Siantar tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrator di Lingkungan Pematang Siantar Sesuai SK Wali Kota Nomor 800/929/IX/WK THN 2022 yang ditetapkan dalam rapat paripurna, ada 9 Peraturan Perundangan-undangan yang diduga dilanggar oleh wali kota.

Yang pertama, diduga dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga:Desak Pemakzulan Wali Kota Siantar, Ribuan Massa Akan Gelar Aksi Unras

Ketiga, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Yang keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Kelima, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Keenam, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Ketujuh, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selanjutnya, yang kedelapan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen Sipil Negara.

Dan kesembilan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Usai menetapkan keputusan tersebut dan menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul M Lingga kepada sejumlah awak media menyampaikan bahwa Keputusan DPRD itu akan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:14 Hari MA Beri Jawaban Laporan Pemakzulan Wali Kota Siantar

“Selanjutnya, semua dokumen pembahasan akan kita sampaikan ke Mahkamah Agung. Karena Mahkamah Agung lah nanti yang memutuskan dan menguji hasil kerja-kerja oleh DPRD, terkhusus dalam panitia angket,” sebut Timbul.

Saat ditanya, berapa lama waktu yang dibutuhkan prosesnya di MA, Timbul mengatakan, kurang lebih 30 hari. Ketika ditanya kapan akan disampaikan ke MA, Timbul mengaku, seminggu lagi.

“Karena dalam waktu dekat ini akan ada libur menjelang puasa, kita rencanakan, hari Senin tanggal 27 Maret, kita daftarkan ke Mahkamah Agung,” ungkap Timbul yang saat itu didampingi para anggota DPRD yang mengusulkan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Kepada para awak media, Timbul juga menyebutkan, bahwa satu lagi temuan Pansus ada indikasi dugaan pemalsuan dokumen negara berupa surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kita rencanakan, ini akan kita laporkan ke Bareskrim, pada Selasa tanggal 28 Maret,” ungkap Ketua PDI Perjuangan Kota Pematang Siantar itu.

Sebelumnya dalam rapat paripurna HMP, diketahui bahwa dari 30 orang total jumlah anggota DPRD Kota Pematang Siantar, yang mengusulkan penggunaan HMP berjumlah 27 orang, 2 orang dari Fraksi PAN Persatuan Indonesia yakni Nurlela Sikumbang dan Boy Iskandar Warongan tidak ikut mengusulkan. Sedangkan 1 orang lagi yakni Frengki Boy Saragih tidak menghadiri rapat paripurna, karena orangtua anggota DPRD itu meninggal dunia.(ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles