Heboh Surat Wali Kota Tanpa Lambang dan Stempel ke DPRD Siantar, Ini Kata Pemko
heboh surat wali kota tanpa lambang dan stempel ke dprd siantar ini kata pemko
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Siantar yang sedang diskors menunggu pihak Sekretariat DPRD mengkonsep Keputusan DPRD terlihat heboh, Senin (20/3/23).
Pasalnya, satu per satu awak media yang meliput rapat paripurna itu tampak silih berganti mengambil foto dari surat berisikan pendapat wali kota atas Rapat Paripurna HMP yang diusulkan para anggota DPRD.
Ternyata, surat berisikan pendapat yang ditandatangani wali kota dan diserahkan kepada pimpinan DPRD itu, tidak memiliki kop surat lambang Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar dan tidak dibubuhi stempel dari wali kota.
Baca Juga:Surat Wali Kota Siantar Ajak Forkopimda Hadiri RDP DPRD, Ini Kata Mantan Birokrat
Mengetahui hal itu, MISTAR.ID mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar, Hamdani Lubis.
“Ijin bang, sudah kusampaikan alasan atas pertanyaan abang ke Kadis Kominfo,” ujarnya.
Mendapat pernyataan itu, MISTAR.ID melakukan konfirmasi via pesan aplikasi WhatsApp (WA) kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Pematang Siantar, Johannes Sihombing yang kemudian menyampaikan penjelasan Kabag Hukum.
“Mempedomani Pasal 79 ayat (1) PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota jo. Pasal 116 ayat (1) Peraturan DPRD 1/2022 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematang Siantar, kepala daerah berhak memberikan pendapat,” ujarnya.
Selanjutnya, sambung Johannes, “Pendapat” dimaksud adalah pendapat atas penjelasan lisan pengusul yang mengusulkan hak angket dan pandangan anggota DPRD lainnya melalui fraksi yang keseluruhannya secara bersamaan disampaikan pada saat rapat paripurna berlangsung.
Artinya tidak ada terjadi korespondensi, sehingga pendapat kepala daerah sifatnya menanggapi hal yang dijelaskan pengusul dan hal yang menjadi pandangan fraksi pada saat itu.
Baca Juga:Terkait Pelantikan 88 Pejabat di Siantar, KASN Layangkan Surat Klarifikasi ke Wali Kota
Kemudian, lanjut Johannes, mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, tidak ada ketentuan yang menyebutkan atau mengatur bahwa pendapat kepala daerah harus disampaikan secara tertulis kepada DPRD.
“Yang diatur hanya kepala daerah memberikan pendapat, pada saat rapat paripurna pengusulan Hak Menyatakan Pendapat. Kalau DPRD meminta teks pendapat kepala daerah yang sudah dibacakan oleh wali kota. Tentu hal tersebut sudah diluar ketentuan yang diatur di dalam PP maupun peraturan DPRD tentang Tatib,” sebutnya. (ferry/hm12)
PREVIOUS ARTICLE
Kapan Sebaiknya Mengajarkan Anak Berpuasa?