21.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Terkait Pelantikan 88 Pejabat di Siantar, KASN Layangkan Surat Klarifikasi ke Wali Kota

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Ternyata pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar yang dilaksanakan pada 2 September 2022 lalu, juga diadukan langsung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan dugaan pelanggaran sistem merit.

Sebagai tindaklanjuti dari pengaduan atau dugaan pelanggaran tersebut, pihak KASN melayangkan surat klarifikasi bernomor B-3493/JP.01/10/2022 kepada Wali Kota Pematang Siantar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemko Pematang Siantar.

Melalui suratnya disampaikan, KASN telah menganalisa dan mengevaluasi data dan informasi terkait pengaduan atas dugaan pelanggaran sistem merit tersebut, antara lain bahwa pada Surat Keputusan terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi di lingkungan Pemko Pematang Siantar, Wali Kota telah memberhentikan dan mendemosi  27 pejabat administrator dan pengawas.

Baca Juga:Isi Kekosongan 11 Jabatan Eselon II, Pemko Siantar Layangkan Surat ke KASN

Dan bukan itu saja, sesuai dengan hasil analisa dan evaluasi data dan informasi terkait pengaduan atas pelanggaran sistem merit itu, pihak KASN menyebutkan bahwa terdapat 1 pejabat fungsional yang dimutasikan menjadi pengawas (struktural) yaitu Dheny VPA Sitepu ST, dari jabatan fungsional menjadi Kepala Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum Kelurahan Tong Marimbun.

Melalui surat klarifikasi itu, pihak KASN menyampaikan bahwa para pejabat yang diberhentikan tersebut mendapatkan nilai SKP baik selama 2 tahun berturut-turut kemudian tidak pernah mendapatkan penjatuhan hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang ataupun hukuman disiplin berat selama menduduki jabatannya.

Pihak KASN juga menyampaikan bahwa proses pemberhentian tersebut dilakukan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya baik secara lisan maupun tulisan, dan tidak pernah disampaikan alasan kepada yang bersangkutan terkait pemberhentian tersebut.

Baca Juga:Terkait Pencopotan 5 ASN Siantar, KASN: Kembalikan

Bahwa terkait dengan hasil analisis terhadap data dan informasi yang diterima KASN tersebut, Wali Kota dimohon untuk menyampaikan data dan informasi serta penjelasan yang sebenar-benarnya dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai Peraturan Perundang-Undangan.

“Perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan hal ini, akan menjadi dasar dan pertimbangan dalam Penilaian Pelaksanaan Manajemen ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar yaitu berdasarkan Sistem Merit,” demikian poin keempat yang menjadi poin terakhir dari surat klarifikasi KASN yang dilayangkan kepada Wali Kota Pematang Siantar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematang Siantar, Timbul H Simanjuntak yang dikonfirmasi Mistar via pesan aplikasi WhatsApp (WA) terkait surat klarifikasi KASN tersebut, mengatakan bahwa pihaknya sudah membalasnya. “Sudah kami kirim balasannya,” ujar Timbul seraya menambahkan bahwa pihaknya juga sudah membalas surat dari BKN.(ferry/hm15)

Related Articles

Latest Articles