16.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Pemko Warning Pelaku Usaha di Siantar Agar Tidak Pakai Gas LPG 3 Kg

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terus melakukan pengawasan dan pemantauan kepada pelaku usaha perihal penggunaan LPG 3 kilogram. Hal itu bertujuan untuk pendistribusian gas elpiji subsidi bagi rumah tangga dan usaha mikro kecil.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota, Hendra Simamora mengatakan pihaknya terus mengawasi penggunaan LPG 3 kilogram agar tepat sasaran.

Pelaku usaha seperti hotel, restoran, maupun laundry tidak diperbolehkan menggunakan gas elpiji subsidi yang disediakan pemerintah itu.

“Kita sudah menggelar rapat dengan Pertamina Medan dan menyosialisasikan kepada masyarakat melalui surat edaran (SE). Jika penggunaan gas elpiji dirasa masyarakat tidak sesuai peruntukannya, segera langsung melaporkan,” ucapnya, Kamis (22/2/24).

Baca juga: Beli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP di 2024, Sosialisasi Pemko Siantar Belum 100 Persen

Hendra mengaku, pihaknya hanya sebatas melakukan pengawasan. Pun begitu, ia meminta masyarakat jika menemukan sesuatu kejanggalan segera melaporkan disertakan bukti pendukung.

“Tabung gas 3 kilogram hanya boleh digunakan oleh masyarakat kurang mampu dan pedagang kecil,” sebutnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, sampai saat ini pendataan pembelian gas elpiji 3 kilogram dengan menggunakan KTP dan KK masih terus berlanjut. Proses pendaftaran pembeli diperpanjang hingga 31 Mei 2024.

Sebelumnya, proses pendaftaran itu dibuka hingga 31 Desember 2023 lalu. Mengingat proses beli LPG 3 kg menggunakan KTP berlaku mulai 1 Januari 2024 oleh pemerintah.

Ia mengakui bahwa pendataan sempat terhenti lantaran Pemilu 2024 dan mengarah ke ranah politik. Hal itu juga ditegaskan Pertamina Medan kepada pihaknya untuk melanjutkan pendataan setelah Pemilu.

Baca juga: Pemkab Simalungun Surati Agen dan Camat Terkait Perpanjangan Pendaftaran Pembelian Gas 3 Kg

“Sebelum pemilu berlangsung, banyak masyarakat itu tidak berani memberikan KTP-nya. Itu ketakutan pangkalan, alasannya kenapa tidak dilanjut,” sebutnya.

Hendra pun mengingatkan agen resmi LPG 3 kilogram agar tidak menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). Jika aturan ini dilanggar, pihaknya akan membawanya ke ranah hukum.

Dijelaskannya, sesuai HET, LPG 3 kilogram di tingkat agen Pematangsiantar Rp15 ribu. Sementara di tingkat pangkalan Rp17 ribu.

“Jikalau kami temukan di lapangan, kami akan laporkan ke Pertamina dan penegak hukum. Kami juga selalu mengingatkan agar penjualan tidak melebihi HET,” hendra memungkas.

Sebagai informasi, pendaftaran tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019. LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran. (Jonatan/hm22)

Related Articles

Latest Articles