7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Odong-Odong Untungkan Kelompok Tertentu, Korbankan Kepentingan Masyarakat

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Keberadaan odong-odong atau motor gembira yang beroperasi di pusat Kota Pematang Siantar mendapat sorotan dari publik.

Salah satunya datang dari praktisi hukum, Andre Sinaga. Alumni Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) ini menyebut, odong-odong kerap membuat permasalahan di sepanjang jalan yang dilintasinya.

Selain membuat kemacetan, motor yang dimodifikasi sedemikian rupa ini rawan menyebabkan kecelakaan.

Baca juga:Odong-Odong Tabrak Aturan Semaunya, Satpol PP Siantar Membual

Meskipun menjadi salah satu hiburan bagi anak-anak, Andre berpendapat, hal itu tidak dapat dijadikan alasan membiarkan odong-odong sesuka hati beroperasi. “Jika kita bicara peraturan, yang jelasnya odong-odong dari semua sisi melanggar,” katanya, pada Jumat (12/4/24).

Disebutkan Andre, odong-odong tidak termasuk dalam kendaraan bermotor dan tak bermotor sesuai pasal 47 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Diterangkan dia, hanya ada 5 jenis kendaraan bermotor yakni sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus. “Jika kita golongkan ke kendaraan khusus, sudah pasti tidak termasuk,” ucapnya.

Kendaraan odong-odong, lanjut Andre tidak pernah melakukan uji kelayakan kendaraan. Untuk itu, rawan kecelakaan sudah hampir terjadi setiap kali dioperasikan.

Baca juga:Pemko Siantar Larang Odong-odong Beroperasi di Atas Jam 22.00 Hanya Gara-gara House Music?

Dari sisi lainnya, Andre memastikan tidak ada satu pun aturan yang memfasilitasi pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). “Yang ada itu golongan 5 jenis kendaraan tadi,” imbuhnya.

Pemko dan Polres Pematangsiantar, sebut Andre tidak memiliki alasan untuk memaksakan keberadaan odong-odong. “Jika ada pendapatan daerah atau negara di dalamnya, bisa saja. Tetapi ini kan tidak. Bayar pajak, masuk golongan mana dibuat odong-odong itu?” ujarnya.

Ia pun mengingatkan pihak terkait untuk tidak membawa egois masing-masing, ataupun kelompok di mana satu sisi merugikan masyarakat secara umum.

“Yang beruntung kan mereka (pengusaha odong-odong), kita masyarakat lainnya ini jelas rugi,” pungkasnya.

Baca juga:Odong-odong di Siantar Boleh Beroperasi Sampai Pukul 10 Malam

Dikatakan Andre, pada tahun 2021 lalu, keberadaan odong-odong menjadi pembahasan di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pematangsiantar. Ketika itu, Kapolres Pematangsiantar memerintahkan untuk odong-odong dilarang beroperasi sampai ada regulasi yang mengatur.

“Sampai sekarang regulasi apa yang mengatur? Kan tidak ada. Berarti sudah jelas odong-odong dilarang beroperasi,” kata Andre.

Ia pun berharap, Pemko Pematangsiantar bersama kepolisian menindak pengusaha odong-odong. Andre mengingatkan agar pihak berwenang tidak mengorbankan masyarakat luas demi sekelompok orang. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles