13.1 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Pemko Siantar Larang Odong-odong Beroperasi di Atas Jam 22.00 Hanya Gara-gara House Music?

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pematangsiantar) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) mengimbau agar odong-odong tidak lagi beroperasi di atas pukul 22.00 WIB. Aturan itu disepakati setelah dentuman keras house music dari kendaraan modifikasi itu dirasa mengganggu ketentraman masyarakat.

“Karena mereka pakai musik yang dapat mengganggu kenyamanan [warga],” sebut Kepala Dinas Perhubungan Julham Situmorang, Jumat (15/3/24).

Sementara itu, Kepala Sat Pol-PP Pematangsiantar, Pariaman Silaen, lebih memilih diam ketika kembali dikonfirmasi terkait hal itu. Ia tak berkomentar ketika ditanya tindak lanjut  terkait aturan larangan itu, selain gara-gara volume house music yang terlalu kencang.

Baca juga: Odong-odong di Siantar Boleh Beroperasi Sampai Pukul 10 Malam

Sebelumnya, Sat Pol-PP Kota Pematangsiantar bersama sejumlah instansi terkait melakukan sosialisasi, penindakan, dan penataan odong-odong, Selasa (12/4/24) kemarin.

Di sepanjang Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Pariaman dalam keterangan tertulisnya menyampaikan kegiatan tersebut atas dasar keresahan masyarakat yang diakibatkan volume musik odong-odong yang terlalu tinggi.

Sat Pol-PP, kata Pariaman, telah menegur pemilik ataupun pengusaha odong-odong yang memerintahkan kendaraan itu hanya bisa beroperasi pukul 16.00-22.00 WIB setiap harinya.

Kemudian, aturan tersebut juga menetapkan bahwa musik yang boleh diputar saat odong-odong beroperasi adalah yang mendidik bagi anak-anak.

Baca juga: Sat Lantas dan Dishub Diminta Tertibkan Odong-odong di Siantar

Jika ditemukan pemilik odong-odong masih memutar house music dan sejenisnya saat beroperasi di sepanjang rute Jalan WR Supratman – Ade Irma – Wahidin, Sat Pol-PP akan melakukan penertiban speaker.

“Selain itu, gandengan odong-odong maksimal 3 dan tidak diperkenankan parkir berlapis saat beroperasi,” ucapnya.

Kesepakatan lainnya juga yakni, jumlah odong-odong yang beroperasi maksimal 10 unit setiap hari dari 26 unit odong-odong yang terdata.

Tidak diperkenankan menambah unit odong-odong dari 26 unit yang terdata pada Komunitas Motor Gembira Kota Pematangsiantar sebelum ada regulasi yang mengatur terkait keberadaan odong-odong di Kota Pematangsiantar. (Jonatan/hm22)

Related Articles

Latest Articles