6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Konsultasi ke Jakarta, Penyelidikan Pansus Angket DPRD Siantar Semakin Mengerucut

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pasca konsultasi ke Jakarta, temuan Pansus Angket DPRD Kota Pematang Siantar yang menyelidiki dugaan pelanggaran atas pelantikan 88 pejabat pada 2 September 2022 lalu, semakin mengerucut.

Seperti disampaikan Ketua Pansus Angket, Suandi A Sinaga, ketika dikonfirmasi mengenai hasil konsultasi Pansus ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.

“Penyelidikan kita sudah semakin mengerucut,” ungkap Suandi ketika dikonfirmasi mistar.id sesaat sebelum memintai keterangan tambahan dari sejumlah pelapor dugaan pelanggaran dalam pelantikan 88 pejabat di lingkungan Pemko Pematang Siantar, Kamis (9/3/23).

Baca Juga: Pansus Angket DPRD Kembali Memanggil Wali Kota Siantar

Ketika disinggung mengenai konsultasi kepada ahli hukum di Jakarta, Suandi bilang, pihaknya masih dalam tahap sharing.

“Konsultasi hukum masih sebatas sharing, nanti secara tertulis akan dibuat oleh seorang profesor,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Pematang Siantar tersebut.

Menanggapi pernyataan mengerucut yang disampaikannya, Suandi bilang, unsurnya semakin menguat, adanya dugaan pelanggaran hukum.

Baca Juga: Selidiki Pelantikan 88 Pejabat, Pansus Angket DPRD Siantar Konsultasi ke Jakarta

“Sudah makin menguat dugaan pelanggaran peraturan, melanggar sumpah/janji jabatan,” ungkap Suandi yang menyebutkan bahwa pihaknya lebih lanjut akan menyusun berkas, dan meminta keterangan lanjutan serta penandatangan berita acara.

Sesuai penelusuran mistar.id, Pasal 78 ayat (1) pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena; a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau, c. diberhentikan.

Selanjutnya, Pasal 78 Ayat (2), menyebutkan bahwa Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, salah satunya karena dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah.(Ferry/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles