5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pansus Angket DPRD Kembali Memanggil Wali Kota Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Meski dianggap tidak tepat, namun Pansus Angket DPRD Kota Pematang Siantar kembali melayangkan panggilan kepada Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA agar menghadiri rapat Pansus yang akan digelar, pada Senin (13/3/23).

Pemanggilan Wali Kota Pematang Siantar tersebut, untuk menghadiri rapat Pansus yang sedang menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pelantikan 88 pejabat, sebagaimana dikatakan Ketua Pansus, Suandi A Sinaga menanggapi MISTAR.ID, Kamis (9/3/23).

“Kita sudah mengundangnya supaya hadir pada hari Senin (13/3/23),” ujar Suandi. Ketika ditanya apa tanggapannya terkait pernyataan bahwa pemanggilan Wali Kota itu dinilai tidak tepat? Politisi PDIP itu mengatakan, itu cuma sebuah pendapat.

Baca Juga: Wali Kota Diwakili Kabag Hukum, Pansus Hak Angket DPRD Siantar Tidak Terima

“Itukan pendapat dia,” ujar mantan penyidik Kepolisian yang pernah menduduki posisi Kanit Reskrim itu.

“Negara adalah kesatuan unsur dari Ipoleksusbudhankam, yang terdiri dari unsur pemerintah, rakyat dan wilayah (teritorial). Pejabat negara ( de staat functionarie) adalah sebutan atau gelar seseorang rakyat yang mengemban tugas penyelenggaraan negara,” tuturnya.

Pejabat Negara, kata Suandi, ada dua golongan, yaitu pejabat negara yang bertugas secara berjangka (temporal), misalnya Presiden/Gubernur/Wali Kota/Bupati, Pimpinan dan Anggota MPR/DPR/DPRD, DPD, KPK, Pejabat Lembaga Tinggi Negara yang dipilih/diangkat secara periodik.

Baca Juga: Selidiki Pelantikan 88 Pejabat, Pansus Hak Angket DPRD Siantar Panggil Wali Kota

“Selanjutnya, Pejabat Negara yang bertugas secara tetap sampai mencapai usia Pensiun, misalnya Hakim MA/PT/PN/PTUN/PA,” tambah Suandi yang menyebut, Presiden/Gubernur/Bupati/Wali Kota adalah Pejabat Negara Sebagai Pelaksana Tugas Jabatan Pemerintah, karena Presiden/Gubernur/Bupati/Wali Kota Bertugas Sebagai Kepala Pemerintahan Negara.

“Dan Pansus DPRD bertugas Adhoc (untuk urusan khusus atau tertentu) adalah representasi dari DPRD sebagai Lembaga Negara/Daerah. Jadi Pansus berwenang memanggil Wali Kota selaku Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintah Daerah,” tegasnya.(Ferry/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles