14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Kejari Siantar Berfungsi JPN dalam Pengambilalihan Lahan PTPN IV

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar memberikan bantuan hukum kepada PTPN IV dalam proses pengambilalihan aset perusahaan plat merah itu yang dikuasai masyarakat.

Kejaksaan dalam hal ini berfungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Pematangsiantar, Richard Sembiring kepada mistar.id menerangkan awal pihaknya mendampingi PTPN IV dalam proses pengembalian aset perusahaan tersebut.

Baca juga:Masyarakat Berikan Perlawanan, Penggusuran di Jalan Ade Irma Tertunda

Medio April 2023, PTPN IV melayangkan surat permohonan bantuan hukum non litigasi terkait adanya aset perusahaan yang dikuasai masyarakat. Dasarnya, PTPN IV memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan di Jalan Ade Irma, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kemudian JPN mengkonfirmasi sertifikat HGB yang dimiliki PTPN IV kepada Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pematangsiantar.

“Bersama dengan BPN, kami meninjau lokasi sesuai dengan sertifikat HGB yang dimiliki PTPN IV. Dan benar, di situ lah lokasinya,” kata Richard di kantornya, pada Jumat (22/3/24).

Usai memastikan bahwa keterangan BPN dan PTPN IV sesuai, Jaksa kemudian mengundang Camat dan Lurah setempat. Tujuannya, memastikan data warga yang menempati lahan tersebut.

Baca juga: Tolak Penggusuran PTPN IV, Warga: Kami Sudah 80 Tahun Disini

“Berdasarkan surat dari Lurah, disampaikan lah ada 8 Kepala Keluarga (KK) dan disebutkan nama-namanya,” terang Richard.

Berangkat dari surat tersebut, Jaksa memanggil warga yang namanya tercantum di dalamnya untuk klarifikasi. Dalam keterangan yang tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), seluruh warga mengakui bahwa lahan yang dikuasai mereka merupakan aset PTPN IV.

“Dan ternyata diakui, mereka tidak ada satupun yang memiliki sertifikat atau alas hak lainnya,” lanjut Richard.

Bahkan warga mengatakan, jika luas lahan PTPN IV saat ini berkurang akibat dulunya salah satu KK menjual kepada pihak Klenteng.

Baca juga:Rencana Penggusuran di Jalan Ade Irma Memanas, Warga Luapkan Emosi ke Penerima Tali Asih

“Terlepas dari situ, kita mengacu kepada sertifikat HGB yang dipunya, dong. Yang ada sekarang,” ujar Richard.

Pihak Kejaksaan pun melakukan upaya negosiasi. Dalam hal ini, warga mengaku mengalami kerugian membangun dan memperbaiki bangunan yang sebelumnya ludes terbakar.

Related Articles

Latest Articles