14.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Ibunya Didakwa Penggelapan, Wanita Asal Siantar ini Ungkap Objek Perkaranya

Pematang Siantar, MISTAR.ID

RS, ibu dari 4 anak harus dihadapkan ke kursi pesakitan atas dugaan penggelapan uang yang dilaporkan anak tirinya, Eryta Ambarita pada 2022. RS telah menghadapi sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar.

Salah seorang anak RS, Yermia Stephani Ambarita ketika ditemui Mistar.id, Jumat (27/10/23) menceritakan awal ibunya harus mendekam di balik jeruji besi.

Menurut Yermia, ibunya didakwa menggelapkan uang atau harta yang dimilikinya sendiri. Diceritakan Yermia, sang ayah sebelumnya menikah dengan seorang perempuan dan melahirkan seorang anak, Eryta Ambarita.

Baca juga : Soal Tudingan Penggelapan Barang Bukti Sabu Terdakwa Acob, Begini Keterangan PH dan JPU

Kemudian keduanya bercerai dan sang ayah menikah kembali dengan RS, ibu dari Yermia dan ketiga saudaranya.

Objek perkara yang menjadi landasan Eryta Ambarita membuat laporan merupakan hak RS dan ke-4 anaknya. Sementara Eryta telah menerima warisan sebanyak 14 objek di sejumlah lokasi.

“Sertifikat tanah dan bangunan itu atas nama ibu dan seluruh anaknya. Jadi tidak mungkin ibu menggelapkan uang ataupun harta yang merupakan miliknya sendiri,” jelas Yermia sembari memperlihatkan sertifikat nomor 346 yang dimaksud.

Related Articles

Latest Articles