Eks Dirut PD PAUS Herowhin Sinaga Kembalikan Kerugian Negara Rp522 Juta
eks dirut pd paus herowhin sinaga kembalikan kerugian negara rp522 juta
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Eks Dirut PD PAUS, Herowhin Sinaga mengembalikan kerugian negara senilai Rp522.994.044 ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar.
Uang tersebut diantar orangtua Herowhin Sinaga, Jaliman Sinaga, Jumat (27/10/23) di Kantor Kejari.
Sebelumnya, Herowhin Sinaga divonis bersalah tindak pidana korupsi pinjaman pegawai PD PAUS ke Bank Tabungan Negara (BTN).
Kepala Kejari (Kajari) Siantar, Jurist Precisely yang memimpin langsung kegiatan mengatakan, Herowhin Sinaga telah divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Baca Juga: Jelang Penetapan DCT, Situasi Siantar Aman dan Kondusif
Kemudian Herowhin juga dihukum dengan pidana tambahan membayar kerugian negara sebesar Rp522.994.044.
“Dengan ketentuan apabila yang pengganti tesbeut tidak dibayarkan dalam kurun 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita dan dilelang,” terang Jurist Precisely.
Usai menyerahkan uang pengganti tersebut, Jaliman Sinaga membaca sepucuk surat yang dibuat langsung Herowhin Sinaga.
Dalam surat tersebut, Herowhin mempertanyakan langkah penyidik yang tidak memproses mantan Direktur Keuangan PD PAUS, Pintalius Waruwu. Padahal menurut Herowhin, Pintalius juga harus bertanggungjawab atas kasus tersebut.
“Bahwa sesuai dengan pengakuan Pintalius Waruwu selaku Direktur Keuangan PD PAUS saat itu, bahwa uang pinjaman pegawai sebesar Rp1,3 miliar lebih tersebut katanya diserahkan kepada saya sebesar Rp1,05 miliar,” bunyi kutipan surat Herowhin.
Masih dalam surat tersebut, Herowhin mengungkapkan sisa uang dari total diatas sebesar Rp250 juta lebih digunakan Pintalius Waruwu untuk kepentingan lain.
Baca Juga: Dua Mobil Ringsek Usai Laka Lantas di MH Thamrin Medan, Sopir Diduga Mabuk
“Hal ini tentunya sangat janggal, karena sampai saat ini Pintalius Waruwu tidak pernah diperiksa, dituntut atau dilibatkan bahkan dijadikan tersangka kasus ini dan masih bebas berkeliaran,” sambungnya.
Herowhin juga mengaku akan membawa kasus yang menimpanya ke tingkat hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Menanggapi keterangan itu, Kasi Pindus Kejari Siantar, Symon Morris Sihombing mengaku menghargai pernyataan Herowhin Sinaga.
Symon juga mempersilahkan Herowhin Sinaga melakukan PK di Mahkamah Agung. “Itu hak bersangkutan,” pungkasnya. (Gideon/hm22)
PREVIOUS ARTICLE
Gibran Respons Rudy soal KTA PDIP: Nanti Saya Temui