9.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Dituding Manfaatkan Kelalaian Warga, Pembayaran PBB di Kantor BPKAD Siantar Diwarnai Aksi Protes

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Lokasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di areal kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematangsiantar, diwarnai aksi protes warga yang hendak membayar PBB-nya, Selasa (5/7/22).

Dalam protesnya, Dapot Sianturi warga Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar yang ditemui saat akan membayar PBB, menilai pihak BPKAD memanfaatkan kelalaian masyarakat dalam menyimpan bukti pembayaran PBB terhitung sejak 1995.

“Saya selaku masyarakat melihat ini, memanfaatkan kelalaian masyarakat untuk meraup tanda petik keuntungan. Mereka meneringati utang-utang sebelumnya di tahun ini, kalau ada warga yang mampu menunjukkan bukti pembayaran, maka utangnya itu dihitung lagi. Nah, kalau tak mampu menunjukkan bukti, meski kita sudah membayar, maka PBB itu harus kita bayar,” jelasnya.

Baca Juga:Pemko Siantar Tagih PBB Kedaluarsa, Dr Henry Sinaga Tembuskan Surat ke Jaksa dan Polri

Menurut Dapot, kalaupun ada PBB yang masih dihitung utang, seharusnya di pembayaran PBB tahun sebelumnya sudah diperingatkan bahwa masih ada tunggakan pembayaran PBB.

“Ini, kenapa baru tahun 2022 ini diingatkan, kita tahu sekarang ini mau masuk sekolah, dan bukti pembayaran PBB itu dibutuhkan untuk mendaftar ulang. Kalau uangnya tidak ada, ya gak jadilah kurasa mendaftar ulang,” ujarnya.

Untuk menyampaikan protesnya, kata Dapot, para warga disuruh naik ke atas untuk menghadap kepada Kepala BPKAD.

“Tadi Bapak itu, yang di dalam itu menyuruh kami naik ke atas, mana mungkin kami ke atas semua. Lalu kami minta agar yang di atas itu turun kemarin menjumpai kami, tapi Bapak itu tidak bersedia,” katanya.

Baca Juga:Taat Bayar PBB PTPN2 Raih Penghargaan dari KPP Pratama Tebing Tinggi dan Binjai

Seorang warga lainnya, bermarga Purba warga Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara yang juga ditemui saat akan membayar pajak, juga merasa heran melihat PBB-nya yang terhutang.

“Saya heran, tahun 95, 96, 97 dan 2000, lompat-lompat dia, katanya belum ku bayar. Padahal di kantor, asal ada kenaikan pangkat, harus bisa kita tunjukkan bukti pembayaran PBB ini. Tapi di sini, dibilang tidak dibayar, kalau tidak ada bukti bayarnya, ya harus dibayar katanya,” ujar pensiunan guru yang menyakini sudah membayar PBB, namun karena tidak punya bukti bayar, terpaksa harus bayar lagi.

Warga lainnya, J Saragih warga Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara menyebutkan, bahwa pada tahun 2021 lalu, ia sudah membayar PBB-nya sejak tahun1995 sampai 2021. Namun, disaat pembayaran, masih ada utang PBB-nya sejak tahun 1995 sampai 2012.

Baca Juga:Permudah Pembayaran PBB, Pemkab Batu Bara Kerja Sama dengan Bank BRI

“Untung saja buktinya bayarnya masih kita pegang, akhirnya kita hanya membayar PBB tahun 2022 ini saja,” ujarnya.

Menurut Jengat Saragih, seharusnya pihak BPKAD membantu masyarakat yang hendak membayar pajak untuk membuktikan apakah masyarakat sudah membayar PBB atau belum.

“Jangan dicari kelemahan rakyat yang tidak bisa menyimpan bukti pembayaran PBB-nya selama sepuluh tahun, bisa saja sudah tercecer entah ke mana. Kalau administrasi kantor bisa sampai 10 tahun. Bantulah masyarakat itu, jangan rugikan masyarakat hanya gara-gara tidak mampu menunjukkan bukti bayar PBB-nya,” bebernya.

Baca Juga:Pemkab Toba Genjot PAD dari Pembayaran Pajak

Plt Kepala BPKAD Kota Pematangsiantar Masni ketika dikonfirmasi wartawan, ia menyarankan agar hal itu ditanyakan langsung kepada Kepala Bidang yang mengurusi PBB yaitu Dani Lubis.

Sayangnya, ketika Dani Lubis dikonfirmasi, ia mengaku sedang berada di Medan. “Maaf Bang, aku sedang di Medan menghadiri seminar,” ujar Dani yang dikonfirmasi melalui pesan aplikasi Whats App (WA).(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles