10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Dinyatakan Pailit, Gaji Ferry Sinamo Sebagai Anggota DPRD Siantar Diblokir Kurator

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Anggota DPRD Pematang Siantar Ferry SP Sinamo sejak Juli 2022 tidak lagi mendapat gaji setelah diblokir oleh pihak kurator. Hal itu pun diakui Ferry pasca adanya putusan PKPU pada Pengadilan Niaga Medan yang menyatakan Ferry pailit.

Pemblokiran terhadap gaji Ferry Sinamo sebagai anggota DPRD dilakukan kurator yang ditunjuk langsung oleh Pengadilan Niaga Medan atas dampak dari upaya pengembalian kerugian 126 kreditur dengan nilai keseluruhannya mencapai Rp63,8 miliar.

“Jadi gini, dia ngontrak rumah sekarang. Bahwa ada undang-undang kalau PKPU itu tidak bisa memblokir gaji. Tapi yang terjadi pada Ferry Sinamo berlebihan. Gaji dan tunjangan Ferry diblokir. Sudah diblokir sejak Juli 2022,” kata penasihat hukum Ferry Sinamo, Victor Siallagan, Kamis (15/9/22).

Baca Juga:Dinyatakan Pailit, Rumah Anggota DPRD Siantar Ferry Sinamo Dipasangi Spanduk Tim Kurator

Selain itu juga, dalam pertemuan dengan wartawan, politikus asal Fraksi PDI-P itu justru menjadi korban dan mengaku kalau uangnya senilai Rp7 miliar lebih raib di tangan menantunya yang divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar atas kasus investasi bodong.

Sambung penasihat hukum Ferry, pihaknya sudah mengajukan somasi kepada kurator agar hak-hak dari Ferry untuk hidup yakni seperti gaji dari pekerjaannya bisa didapat kembali. Terkait kasus investasi bodong yang menjadi polemik ini, Victor menyebut bahwa Ferry kala itu hanyalah perantara.

Victor menambahkan, status Ferry Sinamo hanyalah sebagai perantara. Ferry hanya mengirimkan modal para nasabah ke Kristofer Simanjuntak. Sementara Kristofer yang menjelaskan bagaimana uang dan profit tersebut bisa dihasilkan kepada para nasabah yang berinvestasi.

Baca Juga:Dinyatakan Pailit, Anggota DPRD Siantar Ferry Sinamo Ajukan Kasasi ke MA

“Sebelum menikah dengan anak saya pun, saya sudah pernah memasukkan uang saya ke dia (Kristofer Simanjuntak) Rp1 miliar. Jadi saya termasuk korban dengan 126 lainnya. Uang saya masuk sama dia itu Rp7,1 miliar,” kata Ferry.

Ferry mengaku tidak ada mengambil sedikitpun uang yang diserahkan nasabah kepada menantunya. Setiap transaksi yang masuk kepadanya, Ferry menyebut langsung diteruskan ke menantunya.

“Bahwa uang itu saya serahkan Rp63,8 miliar ke Kristofer. Tapi pengakuan dia di Polres Siantar hanya Rp2 miliar yang dikelola. Itu yang membuat dia terjerat,” katanya. (hamzah/hm14)

Related Articles

Latest Articles